Infomalang.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali menjadi alarm keras bagi integritas birokrasi di Indonesia.
Di tengah upaya modernisasi tata kelola pemerintahan, praktik penindakan ini menunjukkan bahwa penyimpangan kewenangan masih kerap terjadi dalam sistem administrasi publik.
Fenomena OTT yang dilakukan lembaga antirasuah tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan puncak dari persoalan struktural yang berakar sejak tahap perumusan kebijakan.
Ketika kebijakan publik lebih banyak disusun untuk mengakomodasi kepentingan segelintir elite dibandingkan kebutuhan masyarakat luas, ruang bagi penyalahgunaan wewenang pun terbuka lebar.
Celah Korupsi dalam Penyusunan Regulasi
Kebijakan publik pada dasarnya adalah instrumen untuk menyejahterakan masyarakat. Namun, dalam banyak kasus, proses penyusunan regulasi sering kali ditunggangi oleh kepentingan transaksional.
Ketika sebuah aturan dibuat dengan keberpihakan yang tidak objektif, di sanalah potensi suap dan gratifikasi bermula.
Para pemangku kepentingan yang ingin diuntungkan oleh regulasi tersebut sering kali melakukan lobi-lobi bawah tangan yang berujung pada komitmen fee atau imbalan materi lainnya.
Situasi ini menciptakan kondisi di mana pejabat publik berada dalam radar pengawasan ketat. OTT mengintai setiap saat ketika terjadi pertukaran kepentingan yang melanggar hukum.
Kurangnya transparansi dalam pembahasan draf kebijakan menjadi pintu masuk utama bagi para aktor koruptif untuk menyisipkan pasal-pasal “pesanan” yang secara langsung menguntungkan pihak swasta atau kelompok politik tertentu, sembari mengabaikan dampak jangka panjang bagi publik.
Politik Anggaran dan Risiko Transaksi Gelap
Sub-sektor kebijakan yang paling rawan menjadi objek OTT adalah pengelolaan anggaran dan perizinan. Politik anggaran yang tidak akuntabel sering kali menjadi ladang basah bagi praktik kickback.
Pejabat yang memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang proyek atau pemberi izin usaha sering kali terjebak dalam godaan gratifikasi. Padahal, setiap kebijakan yang melibatkan perputaran uang negara dipastikan berada dalam pengawasan intelijen keuangan dan lembaga penegak hukum.
Ketidakterbukaan dalam proses penentuan skala prioritas anggaran sering kali menjadi indikasi adanya “kepentingan yang dipaksakan”. Hal inilah yang memicu timbulnya Operasi Tangkap Tangan, di mana transaksi dilakukan untuk mengamankan alokasi dana tertentu.
Risiko ini tidak hanya mencoreng nama baik instansi, tetapi juga merusak tatanan ekonomi makro karena dana publik yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur atau layanan sosial justru menguap ke kantong pribadi.
Baca Juga:
Petugas Mulai Bersihkan Longsor yang Menutup Jalur Wisata Bromo
Dampak Destruktif Kebijakan yang Tidak Objektif
Kebijakan publik yang lahir dari rahim kepentingan sempit memiliki dampak destruktif yang masif. Secara kualitas, hasil dari kebijakan tersebut dipastikan tidak akan optimal.
Misalnya, proyek infrastruktur yang dimenangkan melalui jalur suap sering kali memiliki spesifikasi bangunan yang di bawah standar karena adanya pemotongan anggaran untuk biaya “pelicin”. Inilah alasan mengapa publik sering kali menjadi korban pertama dari korupsi kebijakan.
Selain kerugian materi, kebijakan yang sarat kepentingan juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah (Trustworthiness). Ketika masyarakat melihat bahwa pejabat mereka lebih sibuk mengurusi setoran daripada pelayanan, maka legitimasi pemerintah akan hancur.
OTT memang berfungsi sebagai terapi kejut, namun solusi jangka panjang tetap berada pada perbaikan sistem pengawasan yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak kebijakan tersebut masih dalam bentuk rancangan.
Memperkuat Sistem Pengawasan Berbasis Digital
Untuk meminimalisir ancaman OTT dan praktik korupsi, transformasi menuju sistem digital atau e-government adalah kebutuhan mendesak. Digitalisasi kebijakan publik, mulai dari proses perencanaan (e-planning) hingga penganggaran (e-budgeting), dapat membatasi pertemuan tatap muka yang berisiko menjadi ajang negosiasi gelap.
Transparansi data yang dapat diakses oleh publik secara real-time akan menjadi kontrol sosial yang sangat efektif. Pengawasan internal di kementerian maupun pemerintah daerah juga harus diperkuat dengan independensi yang tinggi.
Auditor tidak boleh hanya sekadar memeriksa administrasi di atas kertas, tetapi juga harus mampu melihat anomali dalam arah kebijakan yang diambil oleh pimpinan. Keberanian untuk melaporkan kejanggalan sejak dini adalah langkah preventif agar tidak ada lagi pejabat yang harus berurusan dengan rompi oranye akibat terjaring operasi senyap.
Membangun Integritas sebagai Budaya Birokrasi
Pada akhirnya, penegakan hukum melalui OTT hanyalah bagian dari upaya represif. Hal yang jauh lebih fundamental adalah membangun budaya integritas di dalam birokrasi itu sendiri.
Pejabat publik harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah, bukan komoditas untuk memperkaya diri. Setiap kebijakan yang diambil harus melewati uji publik yang ketat untuk memastikan tidak ada kepentingan pribadi yang terselubung di dalamnya.
Sinergi antara penegak hukum, pemerintah, dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci dalam menciptakan tata kelola yang bersih. Masyarakat harus terus bersuara dan kritis terhadap setiap kebijakan yang dirasa janggal.
Dengan pengawasan kolektif, ruang gerak bagi para pemburu rente akan semakin sempit, dan kebijakan publik benar-benar dapat kembali ke khitahnya sebagai alat pemuas kepentingan orang banyak, bukan pemuas nafsu serakah para koruptor.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Yai Mim Mundur Usai Merasa Tersinggung Pernyataan Klien














