Breaking

PAHAM Indonesia Malang Gelar Training Advokasi Dasar untuk Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat 

PAHAM Indonesia Malang Gelar Training Advokasi Dasar untuk Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat 
Kamis, 14 Mei 2026, PAHAM Indonesia Malang bersama TADA menyelenggarakan Training Advokasi Dasar bertema "Berani Bersuara Membela Hak dengan Cerdas dan Beretika" di Meeting Room Yayasan Asy-Syafaat, Malang.

Infomalangcom – Kamis, 14 Mei 2026, PAHAM Indonesia Malang bersama TADA menyelenggarakan Training Advokasi Dasar bertema “Berani Bersuara Membela Hak dengan Cerdas dan Beretika” di Meeting Room Yayasan Asy-Syafaat, Malang.

Panitia penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan ini hadir sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memiliki akses terhadap layanan advokasi.

“Kegiatan ini kami hadirkan agar masyarakat punya bekal untuk berani bersuara dan membela haknya secara cerdas dan beretika,” ujar panitia penyelenggara.

Kegiatan ini tidak hanya berisi pemaparan materi, tetapi juga sesi praktik kelompok di mana peserta langsung menyusun skema advokasi secara mandiri. Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya di depan peserta lain dengan didampingi fasilitator.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, 5.470 Penumpang Padati Stasiun Malang dalam Sehari

“Kami ingin peserta tidak hanya paham teorinya, tapi juga bisa langsung mempraktikkan bagaimana mengadvokasi sebuah masalah dari awal sampai solusi,” ucap panitia penyelenggara.

Panitia penyelenggara berharap peserta dapat membawa ilmu yang didapat dan mengaplikasikannya di lingkungan sekitar mereka sebagai agen perubahan di bidang hukum dan advokasi. 

“Peserta yang pulang hari ini kami harap tidak berhenti di sini. Bawa ilmunya, bagikan ke keluarga dan lingkungan sekitar ,” kata panitia penyelenggara. 

Dengan terselenggaranya Training Advokasi Dasar ini, diharapkan dapat memberikan wawasan terkait advokasi dasar tentang hukum dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Berita Terkini Indonesia, Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook, Nadiem Sebut Hukuman Sangat Tidak Masuk Akal

Author Image

Author

ahnaf muafa