Mitsubishi Pajero putih berpelat N 1293 XG yang viral karena menyalakan lampu rem menyilaukan ternyata milik selebgram kuliner King Abdi, nama panggung dari Amrizal Nuril Abdi. Mantan peserta MasterChef Indonesia ini mengaku bahwa lampu tersebut adalah hasil kerja sama endorsement dengan salah satu bengkel aksesoris di Lawang, Kabupaten Malang.
Stop Lamp Menyilaukan Jadi Sorotan
Lampu menyilaukan pada mobil tersebut pertama kali terekam warga saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, Sabtu (16/11/2024). Saat itu, Pajero dikemudikan oleh sopir bernama Steven Fareza dalam perjalanan pulang ke Kota Batu setelah menghadiri acara di sebuah kafe di Klojen, Kota Malang. “Ini merupakan kendaraan milik selebgram kuliner yang biasa dikenal dengan nama King Abdi,” ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti kepada wartawan pada Senin (18/11/2024).
Fitria menjelaskan bahwa pemasangan lampu tersebut adalah bagian dari promosi bengkel aksesoris di Lawang. Namun, lampu tersebut memicu keluhan karena sinarnya yang terlalu terang sehingga mengganggu pengendara lain. “Kami mendapatkan informasi bahwa lampu itu sebenarnya sudah dikomplain oleh pemilik mobil karena menyilaukan,” tambah Fitria.
Baca juga:
Selebgram Kuliner Kota Malang Kena Tilang Gara-Gara Lampu Mobil Menyilaukan
Klarifikasi dan Tindakan Polisi
Menurut Fitria, King Abdi sempat meminta bengkel untuk mengurangi efek silau lampu tersebut. Namun, pihak bengkel meminta agar lampu tetap digunakan hingga kebutuhan konten selesai. “Sebenarnya sudah ditutup dengan isolasi hitam, tetapi isolasi itu mengelupas karena terkena hujan saat kejadian,” jelasnya.
Setelah insiden ini viral, Satlantas Polresta Malang Kota mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi dan pihak bengkel. Steven Fareza, sopir yang mengemudikan kendaraan, dikenakan sanksi tilang. Sementara itu, bengkel yang memasang lampu diberikan teguran untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. “Kami menindak pengemudi dengan tilang dan memberikan sanksi teguran kepada pihak bengkel karena melanggar aturan,” ujar Fitria.
Imbauan Polisi
Kasatlantas Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat, terutama pengendara, untuk memastikan bahwa modifikasi kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan aksesoris kendaraan tidak boleh mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. “Kami harap pengemudi lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan tidak melanggar aturan,” tutup Fitria.
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih mematuhi regulasi lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.
Baca juga:
Kendaraan Umum untuk Mahasiswa di Malang: Solusi Transportasi Praktis dan Ekonomis















