Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Usaha King Abdi Difitnah, King Abdi Lapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota

57
×

Usaha King Abdi Difitnah, King Abdi Lapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota

Share this article
Example 468x60

Kisah perjalanan usaha kuliner Amrizal Nuril Abdi eks Masterchef Indonesia, kembali melewati jalan terjal. Seorang pria mengaku dari Jakarta pemilik akun Google Billy Gusteau, membuat review menyudutkan usaha baru kuliner ceker pedas milik pria yang akrab dipanggil King Abdi, ini.

Buntut dari ulasan negatif tak bertanggung jawab tempat usaha yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, ia membawanya ke ranah hukum. Didampingi rekan-rekannya, King Abdi membuat laporan resmi ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (26/9) sore.

Juragan Kost

Kronologi Kejadian

“Awalnya pria pemilik akun ini, tiba di rumah makan saya Jumat (20/9) lalu, sekitar pukul 19.45. Kemudian pesan makanan, dan seperti belum dimakan langsung memaki karyawan saya,” ceritanya di sela-sela proses pembuatan aduan.

Pria berusia 32 tahun ini, menceritakan ia kaget saat tiba-tiba muncul sebuah ulasan negatif di Google Review resto miliknya. Dalam ulasan yang ditulis oleh akun Billy Gusteau tersebut, mencaci makanan yang disajikan di resto tersebut.

Dalam ulasan tersebut diberikan penilaian bintang satu dan ulasannya tertulis ‘Jauh2 datang dari jakarta katanya di malang ada kulineran brandingan mantan master chef yang datang sayap air yg ungkepannya disajikan juga katanya sayap dan ceker rempah? dimana rempah2nya? cocok buat makanan anjing’.

Baca Juga : Disdikbud Kota Malang Perkenalkan Sejarah Melalui Museum Keliling

Masih dalam ulasan tersebut tertulis ‘padahal kepala ceker sayap ayam kandungan kolagennya tinggi. Makanan kurang inovatif rasa gak karuan cuma menang branding. Pembohongan publik dati segi rasa. Gak semua makanan viral itu enak, t*lek ayam klo di tepungin klo branding mantan chef enak juga ya???’.

“Kami mencoba melakukan klarifikasi. Kami berhasil mendapatkan akun media sosial terduga pelaku pencemaran nama baik melalui ITE ini. Saat kami kirim direct message (DM), tidak ada tanggapan. Kami memberi waktu 2×24 jam, untuk kami dan dia klarifikasi,” lanjut Abdi.

Namun, seluruh pesan itu tak digubris Billy. Tiba-tiba, Senin (23/9) datang beberapa orang yang mengaki teman dan kuasa hukum Billy. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan menyodorkan sebuah surat permintaan maaf.

“Jelas ini kami tolak. Kenapa dia tidak datang sendiri dan menyampaikan ke kami. Tetapi justru membawa kuasa hukum, ngakunya sedang sakit. Karena tidak ada itikad baik, maka kami membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota, juga sekaligus sebagai warga negara taat hukum,” jelasnya.

Baca Juga : Bawaslu Kota Malang Gelar Media Gathering untuk Pilkada Berintegritas

Example 120x600