Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 3, M. Sanusi dan Lathifah Shohib (Salaf), secara resmi melaporkan beberapa kepala desa di Kabupaten Malang kepada Bawaslu. Para kades tersebut diduga tidak netral selama masa kampanye Pilkada 2024, secara terbuka mendukung paslon nomor urut 2, Gunawan HS-Umar Usman (GUS).
Menurut Rudi Santoso, Tim Hukum Paslon Salaf, laporan tersebut didasarkan pada akumulasi hasil patroli siber dan temuan saksi di lapangan. “Bukti-bukti sudah lengkap, termasuk kades yang secara vulgar terlibat kampanye dan mempostingnya di media sosial,” kata Rudi, Rabu, 23 Oktober 2024.
Temuan Upaya Terstruktur dari Paslon Lain
Tim Salaf menilai adanya upaya terstruktur dari paslon GUS untuk memperoleh dukungan dari para kades dengan melibatkan mereka dalam kampanye terbuka. Bahkan, beberapa kades diduga menggunakan fasilitas negara dalam mendukung paslon tersebut.
“Kami melihat ini sebagai pelanggaran pidana pemilu yang harus segera diproses oleh Gakkumdu di Bawaslu Kabupaten Malang,” ujar Rudi. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kades lain agar tetap netral selama Pilkada berlangsung.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan APK yang Melanggar Aturan untuk Kedua Kalinya
Reaksi Atas Tudingan Tidak Berdasar
Koordinator LO Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok, menambahkan bahwa laporan ini juga merupakan respons atas tudingan tidak berdasar yang dilontarkan oleh paslon GUS terhadap tim Salaf. Paslon GUS sebelumnya sempat menuduh ketidaknetralan ASN dan kades, namun menurut temuan tim Salaf, justru sebaliknya.
“Paslon sebelah sangat vulgar dan terbuka menggunakan pihak-pihak yang secara aturan dilarang terlibat dalam kampanye,” ujar Zulham. Dalam laporan ini, tim membawa bukti berupa rekaman video, postingan sosial media, dan saksi mata yang menyaksikan langsung kampanye oleh kades-kades tersebut.
Baca Juga : Sejumlah Logistik Pilkada Kota Malang Ditemukan Rusak, KPU Ajukan Penggantian















