InfoMalang – Pegawai Bakal Pensiun di Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan serius bagi pemerintah daerah. Setiap tahun, ratusan pegawai memasuki masa purna tugas seperti pada 2024 lalu yang mencatat sekitar 790 orang pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menyebut bahwa akumulasi dalam satu tahun ini akan mencapai antara 600 hingga 700 Pegawai Bakal Pensiun. “Kalau hari ini (kemarin), ada 26 orang yang pensiun,” ujar dia.
Fenomena besar jumlah Pegawai Bakal Pensiun ini menjadi pekerjaan rumah Pemkab Malang, sebab berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik dan efektivitas organisasi perangkat daerah.
Lonjakan Pensiun dan Pengaruh ke Organisasi
Pengelolaan Pegawai Bakal Pensiun yang tinggi mengakibatkan kebutuhan untuk pengisian jabatan menjadi mendesak. Nurman mengakui bahwa “kami selalu menghitung kebutuhan jabatan sebagai dasar permohonan pengadaan yang salah satu faktornya Pegawai Bakal Pensiun.”
Masalah muncul ketika jumlah ragam jabatan yang kosong belum diimbangi dengan jumlah formasi yang dikabulkan pusat. Hal ini membuat banyak jabatan struktural maupun fungsional menjadi sementara kosong atau diisi secara Plt.
Seperti contoh yang disebutkan: jabatan Camat Sumberpucung yang kosong diisi oleh Sekretaris Camat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi akibat tingginya jumlah Pegawai Bakal Pensiun.
Dengan banyaknya Pegawai Bakal Pensiun, analisis beban kerja dan analisis jabatan menjadi prioritas agar distribusi tenaga kerja internal tetap seimbang.
Baca Juga:Universitas Negeri Malang Laksanakan Lelang Penghapusan Barang
Rekrutmen dan Formasi yang Belum Seimbang
Masalah suplai SDM baru muncul dari rekrutmen terbatas. Nurman menjelaskan, pada rekrutmen ASN 2024 lalu, Pemkab Malang hanya mendapat kuota untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), padahal Pegawai Bakal Pensiun pun perlu diganti melalui formasi baru yang mencukupi.
“Meski terdapat ratusan Pegawai Bakal Pensiun, rekrutmen yang berlangsung pada 2025 ini merupakan lanjutan dari rekrutmen tahun lalu. Terakhir, formasi 322 alokasi PPPK diterima, namun hanya 314 terisi,” kata Nurman.
Karena itu, banyak wilayah, terutama pelosok, mengalami kekosongan guru maupun tenaga teknis karena Pegawai Bakal Pensiun tidak segera digantikan.
Tantangan Struktural dan Izin Pengisian Jabatan
Salah satu dampak tingginya angka Pegawai Bakal Pensiun adalah munculnya jabatan struktural kosong yang harus diisi secara sementara. Penggunaan Plt menjadi solusi jangka menengah, tetapi tidak menggantikan kebutuhan jangka panjang pengisian secara resmi.
Kendala lainnya adalah izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk pengisian jabatan struktural atau fungsional yang relatif lambat. Akibatnya, kekosongan jabatan akibat Pensiun bisa berlarut.
Dengan demikian, Pemkab Malang harus menyeimbangkan antara banyaknya Pensiun, ketersediaan formasi baru, dan percepatan proses pengisian jabatan agar organisasi tetap optimal.
Strategi Antisipasi Pemkab Malang
Untuk menangani gelombang Pegawai Bakal Pensiun, Pemkab Malang melalui BKPSDM telah melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, melakukan analisis jabatan dan beban kerja secara berkala agar kebutuhan pengganti diketahui secara jelas.
Kedua, Pemkab memanfaatkan jalur PPPK sebagai salah satu upaya mengganti tenaga yang pensiun, meski mekanisme dan status jabatan berbeda dari PNS. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan Pensiun melibatkan fleksibilitas kebijakan.
Ketiga, penentuan skema Plt untuk jabatan struktural yang belum bisa diisi secara definitif adalah salah satu adaptasi nyata atas peningkatan Pensiun dan keterlambatan pengisian formasi baru.
Fokus di Sektor Pendidikan dan Pelayanan Publik
Fenomena Pegawai Bakal Pensiun ini paling terasa di sektor pendidikan dan pelayanan publik. Sebagai contoh, wilayah pelosok Kabupaten Malang masih membutuhkan banyak guru yang belum menjadi ASN resmi karena pergantian dari Pensiun belum optimal.Nurman menegaskan bahwa formasi yang tersedia belum cukup untuk menggantikan semua Pensiun, terutama dalam jabatan eselon atau teknis yang memerlukan pengalaman spesifik.
Oleh sebab itu, pemetaan kebutuhan berdasarkan lokasi dan jabatan menjadi bagian penting dari strategi Pemkab untuk menyeimbangkan dampak Pensiun di berbagai sektor.
Memaksimalkan Data dan Sistem Kepegawaian
Dalam menghadapi gelombang Pegawai Bakal Pensiun, Pemkab Malang juga meningkatkan penggunaan sistem kepegawaian digital seperti SAPK dan integrasi data pensiun. Ini guna mempercepat proses pengajuan formasi baru dan memastikan akurasi data Pegawai Bakal Pensiun.
Pemanfaatan big data kepegawaian memungkinkan BKPSDM memproyeksikan jumlah Pegawai Bakal Pensiun yang akan datang dan kebutuhan penggantinya sehingga tidak kebobolan.
Dengan pendekatan berbasis data dan digitalisasi, Pemkab berupaya agar dampak Pegawai Bakal Pensiun tidak mengganggu layanan publik dan kesinambungan organisasi.
Kolaborasi Antar Instansi dan Penguatan Kebijakan
Gelombang Pegawai Bakal Pensiun juga mendorong kolaborasi antara Pemkab Malang, pusat, dan instansi terkait. Pengajuan formasi pengganti selalu disinkronkan dengan Kemendagri dan Kementerian PAN-RB agar pengisian jabatan berjalan lancar.
Pemkab Malang menyadari bahwa pengaturan Pensiun bukan hanya tugas BKPSDM, tapi juga melibatkan instansi pengguna, disiplin kepegawaian, dan regulasi nasional agar solusi yang diambil bersifat menyeluruh.
Melalui pendekatan terintegrasi, Pemkab berharap bahwa pengaruh positif dari penanganan Pensiun bisa segera dirasakan dalam periode pengisian berikutnya.
Harapan Regenerasi dan Keberlanjutan Pelayanan
Peningkatan jumlah Pegawai Bakal Pensiun harus dilihat sebagai momentum pembaruan birokrasi dan regenerasi sumber daya manusia. Pemkab Malang melihat bahwa penggantian Pensiun dengan tenaga baru yang kompeten sangat penting untuk menghadapi tantangan pelayanan publik ke depan.
Nurman menyampaikan bahwa jajaran ASN yang pensiun sudah memberi kontribusi banyak, dan tugas sekarang adalah memastikan bahwa posisi tersebut diteruskan oleh generasi muda yang siap dan berkualitas.
Dengan demikian, Penanganan Pensiun bukan sekadar menghadapi kekosongan jabatan, tetapi juga membangun birokrasi yang lebih adaptif, responsif, dan modern untuk melayani masyarakat Kabupaten Malang dengan baik.















