Breaking

Pemerintah Kota Malang Sampaikan KUPA-PPAS 2025, Pendapatan Daerah Naik Rp106 Miliar dari Empat Sumber

MALANG – Pemerintah Kota Malang bersama dengan DPRD Kota Malang mengadakan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Senin (21/07/2025) di Gedung DPRD Kota Malang.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menegaskan bahwa penyampaian jawaban ini seharusnya dilakukan oleh Wali Kota Malang.

Namun, karena Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sedang mengikuti agenda peluncuran Koperasi Merah Putih yang dihadiri Presiden Prabowo secara daring melalui Zoom, sebuah agenda yang diwajibkan untuk seluruh kepala daerah, maka penyampaian dilakukan oleh Wakil Wali Kota.

Ali menjelaskan bahwa pendapatan daerah yang naik menjadi Rp106 miliar tersebut berasal dari empat sumber, yang di antaranya yaitu Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pajak Rokok, Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, dan Bantuan Keuangan Khusus.

“Proyeksi Pendapatan Daerah yang totalnya Rp106 miliar lebih berasal dari Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pajak Rokok, Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, dan Bantuan Keuangan Khusus senilai Rp102,3 miliar,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan tentang rata-rata tetap yang didasarkan pada lima hal, yang di antaranya yaitu hasil kajian potensi pendapatan, hasil rekonsiliasi PAD yang dilakukan secara rutin, kebijakan atas perubahan Perda 4 Tahun 2023 (PDRD), program pemerintah atas pembebasan BPHTB bagi masyarakat, dan okupansi hotel atas dampak efisiensi anggaran.

“Dan rata-rata tetap berdasarkan hasil kajian potensi pendapatan, hasil rekonsiliasi PAD yang dilakukan secara rutin, kebijakan atas perubahan Perda 4 Tahun 2023 (PDRD), program pemerintah atas pembebasan BPHTB bagi masyarakat, dan okupansi hotel atas dampak efisiensi anggaran,” lanjutnya.

Efisiensi anggaran yang dimaksud merupakan bagian dari implementasi kebijakan efisiensi berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain: Instruksi Presiden Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 (22 Januari 2025), Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 (3 Februari 2025), Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 (23 Februari 2025), serta Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (6 Februari 2025).

Sementara itu, penggunaan hasil efisiensi APBD TA 2025 sebesar Rp6,9 miliar digunakan untuk pendidikan, Rp4,6 miliar digunakan untuk infrastruktur dan sanitasi, Rp500 juta digunakan untuk penyediaan cadangan makanan, Rp11,4 miliar digunakan untuk kesehatan, Rp500 juta digunakan untuk stabilitas harga makanan dan minuman, Rp500 juta untuk penanganan inflasi, dan Rp22,5 miliar digunakan untuk prioritas lainnya.