Breaking

Pemerintah Kota Malang Sampaikan Perubahan Susunan OPD dan Raperda Gedung

MALANG – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda “Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Malang”, pada Senin (21/07/2025).

Agenda ini membahas dua poin penting, yakni Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang tersebut, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menegaskan bahwa penyampaian jawaban ini seharusnya dilakukan oleh Wali Kota Malang.

Namun, karena Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sedang mengikuti agenda peluncuran Koperasi Merah Putih yang dihadiri Presiden Prabowo secara daring melalui Zoom, sebuah agenda yang diwajibkan untuk seluruh kepala daerah, maka penyampaian dilakukan oleh Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Pemerintah Kota Malang Sampaikan KUPA-PPAS 2025, Pendapatan Daerah Naik Rp106 Miliar dari Empat Sumber

Perubahan Kedua atas Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016

Terkait perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat 48 poin penting yang tercantum.

Namun, demi efisiensi waktu dan kelancaran jalannya rapat, hanya sekitar 15 poin yang disampaikan dalam forum paripurna.

Adapun poin-poin yang disampaikan seperti, menyelaraskan dengan peraturan menteri tentang pedoman anggaran, perangkat daerah baru atas masalah lokal, perangkat daerah proporsional tingkatkan birokrasi, SDM handal tangani isu strategis, perangkat daerah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dll.

Raperda tentang Bangunan Gedung

Agenda kedua membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.

Dari total 38 poin penting dalam raperda ini, sekitar 15 poin disampaikan dalam rapat demi efektivitas dan fokus pembahasan.

Adapun poin-poin yang disampaikan seperti, meminimalisisr permasalahan peruntukan/pemanfaatan lahan, meningkatkan fungsi proses persertujuan yang berdasarkan kajian teknis yang disusun oleh konsultan, meminimalisir tumbuhnya bangunan luar dan kekumuhanm dll.

Lebih lanjut, rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kota Malang.

Baca Juga: Wali Kota Malang Angkat Isu Investasi, Ketahanan Pangan, dan Kolaborasi Daerah dalam Komwil IV APEKSI