Breaking

Pemerintah Tetapkan PPN 12% untuk Layanan Kesehatan dan Pendidikan Premium Mulai 2025

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% terhadap layanan kesehatan dan pendidikan. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kategori premium seperti rumah sakit VIP dan sekolah berstandar internasional. Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan dan gotong-royong dalam sistem perpajakan.

Layanan Premium Kena PPN, Layanan Umum Bebas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, PPN 12% ini tidak berlaku untuk layanan umum. “Jasa premium seperti rumah sakit VIP dan pendidikan internasional yang mahal akan dikenakan PPN. Sementara itu, layanan umum seperti RS kelas reguler dan pendidikan biasa tetap bebas pajak,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (17/12/2024).

Sri Mulyani juga menyebut, pembebasan PPN untuk layanan kesehatan umum mencapai Rp 4,3 triliun dan untuk pendidikan umum sebesar Rp 26 triliun. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kebutuhan dasar masyarakat kelas menengah bawah.

Alasan Kebijakan PPN untuk Jasa Premium

Keputusan mengenakan PPN hanya pada layanan premium didasari oleh pertimbangan keadilan. Layanan kesehatan dan pendidikan premium dinilai lebih banyak dikonsumsi oleh kalangan ekonomi atas. “Kebijakan ini memastikan keadilan dalam distribusi pajak dan memberikan dukungan bagi masyarakat menengah ke bawah,” tambah Sri Mulyani.

Peraturan terkait kebijakan ini akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera diterbitkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa dan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.

Baca Juga :

PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Siapkan Stimulus

Dampak Kebijakan Bagi Masyarakat

Pengenaan PPN 12% ini diperkirakan tidak akan mempengaruhi layanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat luas. Layanan non-premium tetap bebas PPN, sehingga akses masyarakat menengah ke bawah terhadap kebutuhan dasar tersebut tetap terjaga.

Meski demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak negara. Pemerintah memastikan langkah ini tidak akan membebani masyarakat yang membutuhkan akses dasar pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :

PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sembako dan Tepung Terigu Dikecualikan