Breaking

Pemkot Batu Tegaskan Isu Kenaikan PBB 700 Persen Tidak Benar, Rata-rata Hanya 70 Persen dan Tahun Depan Turun 30 Persen

Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 700 persen di Kota Batu, Jawa Timur, belakangan membuat resah sebagian warga. Kabar ini menyebar cepat, terutama melalui media sosial, sehingga memicu kekhawatiran akan bertambahnya beban pajak yang harus dibayarkan masyarakat. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memastikan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks yang berpotensi menyesatkan publik. Menurut data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, rata-rata kenaikan PBB tahun ini hanya 70,42 persen dari total 100.159 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah diterbitkan.

“Klaim kenaikan PBB sampai 700 persen sama sekali tidak benar. Fakta yang ada menunjukkan bahwa mayoritas warga tidak mengalami kenaikan signifikan, bahkan sebagian tidak naik sama sekali,” ujar Heli, Jumat (15/8/2025).

Heli merinci bahwa 60 persen wajib pajak di Kota Batu sama sekali tidak mengalami kenaikan tarif PBB. Sementara itu, 28 persen hanya mengalami kenaikan 0,01 persen, 10 persen naik 0,02 persen, dan hanya 2 persen yang kenaikannya mencapai 0,04 persen. Angka-angka ini, menurutnya, menunjukkan bahwa tudingan kenaikan besar-besaran tidak berdasar.

“Dengan kata lain, sebagian besar warga masih membayar PBB dalam kisaran tarif yang hampir sama seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perhitungan kenaikan PBB dilakukan berdasarkan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) yang telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi masyarakat.

Tidak hanya membantah isu kenaikan ekstrem, Heli juga membawa kabar yang menenangkan. Pemkot Batu telah memutuskan bahwa mulai tahun 2025, tarif PBB justru akan diturunkan sebesar 30 persen dibandingkan tahun 2024.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi, sekaligus memastikan penerimaan daerah tetap stabil.

“Kami ingin memastikan kebijakan pajak berjalan adil. Penurunan tarif ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk membantu warga,” tegas Heli.

Heli menyadari bahwa isu kenaikan pajak, terlebih yang angkanya fantastis, sangat mudah memicu keresahan. Apalagi, di daerah lain seperti Pati, Jawa Tengah, kabar kenaikan PBB yang besar sempat memicu aksi demonstrasi. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Kota Batu untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas sumbernya.

“Kami berharap warga selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Pemkot Batu. Semua kebijakan dan pengumuman pajak kami sampaikan secara terbuka dan transparan,” katanya.

Baca Juga: Lebih dari Seribu Tambang Ilegal Bikin Negara Rugi Rp 300 Triliun: Prabowo Tegaskan Sikap Tegas

Kepala Bapenda Kota Batu, melalui laporan resminya, menegaskan bahwa angka rata-rata kenaikan PBB sebesar 70,42 persen adalah hasil perhitungan akurat berdasarkan data SPPT yang telah diverifikasi. Data ini mencakup seluruh kecamatan di Kota Batu dan menjadi acuan resmi pemerintah dalam menyusun kebijakan pajak daerah.

Selain itu, Bapenda juga menjelaskan bahwa kenaikan pada sebagian kecil wajib pajak disebabkan oleh penyesuaian NJOP terhadap harga pasar properti yang meningkat di kawasan tertentu. Penyesuaian ini dilakukan secara periodik untuk memastikan nilai pajak tetap relevan dan adil.

Pemerintah Kota Batu akan memperkuat sistem komunikasi publik untuk mencegah penyebaran informasi palsu terkait pajak. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memperbanyak kanal informasi resmi, termasuk melalui media sosial pemerintah, situs web Bapenda, dan layanan pesan singkat yang terhubung langsung dengan warga.

Heli menilai, partisipasi aktif masyarakat dalam memeriksa kebenaran informasi adalah kunci untuk menghindari kesalahpahaman. Ia juga mengajak media massa untuk turut menyebarkan informasi yang akurat dan terverifikasi.

Kebijakan PBB yang diambil Pemkot Batu tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pendapatan daerah, tetapi juga daya beli masyarakat. Menurut Heli, keseimbangan antara penerimaan pajak dan kondisi ekonomi warga sangat penting agar pembangunan kota tetap berjalan tanpa membebani rakyat.

“Kami berkomitmen menjalankan kebijakan yang pro-rakyat namun tetap mendukung keberlangsungan pembangunan. Pajak adalah instrumen penting, tapi harus dikelola dengan bijak,” ujarnya.

Isu kenaikan PBB hingga 700 persen di Kota Batu terbukti tidak benar. Berdasarkan data resmi Bapenda, rata-rata kenaikan hanya 70,42 persen, dengan mayoritas wajib pajak tidak mengalami kenaikan sama sekali. Bahkan, mulai 2025, Pemkot Batu akan menurunkan tarif PBB sebesar 30 persen untuk meringankan beban warga.

Heli Suyanto menegaskan bahwa semua informasi resmi akan selalu disampaikan melalui saluran pemerintah. Ia berharap warga tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kabar yang tidak jelas sumbernya.

Dengan kebijakan penurunan tarif PBB dan komitmen menjaga transparansi, Pemkot Batu optimistis dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus melindungi kesejahteraan masyarakatnya.

Baca Juga: Pemkot Batu Matangkan Penerapan Gate Parkir di Alun-Alun, Target Operasional Penuh Akhir 2025