Breaking

Pemkot Malang Rencanakan Relokasi 600 PKL Kebalen ke Kawasan Gadang

Pemkot Malang Rencanakan Relokasi 600 PKL Kebalen ke Kawasan Gadang
Pemkot Malang Rencanakan Relokasi 600 PKL Kebalen ke Kawasan Gadang

Infomalangcom – Upaya serius dalam membenahi tata ruang kota dan mengurai kemacetan kronis di jantung wilayah terus digencarkan oleh Pemerintah Kota Malang.

Salah satu fokus utama yang kini menjadi sorotan publik adalah rencana besar relokasi pedagang di sepanjang Jalan Zaenal Zakse, yang lebih dikenal sebagai kawasan Pasar Kebalen.

Kebijakan ini bukan sekadar pemindahan fisik, melainkan bagian dari visi besar Pemkot Malang untuk menciptakan mobilitas yang lebih efisien bagi warga Malang Raya sekaligus mengoptimalkan fungsi infrastruktur jalan yang selama ini tersumbat oleh aktivitas perdagangan yang meluber ke badan jalan.

Urgensi Penataan Ruang oleh Pemkot Malang

Berdasarkan data terkini hingga Mei 2026, tingkat kemacetan di koridor Kebalen telah mencapai titik yang mengkhawatirkan dan mengganggu akses utama masyarakat.

Keberadaan 600 hingga 1.000 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan bahu jalan tidak hanya menghambat arus kendaraan menuju pusat kota, tetapi juga berdampak pada estetika dan kebersihan lingkungan.

Oleh karena itu, Pemkot Malang melalui koordinasi lintas dinas telah menetapkan kawasan Gadang, khususnya Pasar Induk Gadang dan Terminal Hamid Rusdi, sebagai lokasi tujuan utama relokasi.

Langkah strategis ini bertujuan mengembalikan hak pengguna jalan dan menghidupkan kembali pusat distribusi logistik di sisi selatan kota agar lebih terorganisir serta memberikan ruang usaha yang lebih layak bagi para pedagang.

Informasi terkait pemetaan wilayah ini dapat dipantau melalui laman resmi Pemerintah Kota Malang yang terus memperbarui data penataan ruang publik.

Skema Operasional dan Pembatasan Jam Dagang

Sebagai tahap awal sebelum perpindahan permanen dilakukan, Pemkot Malang menerapkan regulasi ketat mengenai jam operasional di kawasan Kebalen.

Sejak awal Mei 2026, para pedagang di kawasan tersebut hanya diizinkan menggelar lapaknya mulai pukul 24.00 WIB hingga maksimal pukul 06.00 WIB pagi.

Setelah melewati batas waktu tersebut, tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pembersihan area secara intensif agar arus lalu lintas berangkat kerja tidak terganggu.

Pemasangan pembatas jalan (barrier) kini menjadi pemandangan rutin guna memastikan tidak ada pedagang yang mencuri waktu berjualan di luar jam yang telah ditentukan.

Pendekatan ini dilakukan secara humanis melalui dialog intensif dengan paguyuban pedagang agar mereka memahami pentingnya ketertiban umum bagi seluruh warga.

Rekaman dokumentasi mengenai proses sosialisasi dan penertiban ini dapat dilihat langsung melalui Kanal YouTube resmi Pemkot Malang yang menampilkan transparansi tindakan di lapangan.

Baca Juga : Indonesia Culture Festival 2026 Resmi Digelar di Malang, ICCN Siapkan Beragam Acara Budaya

Sinkronisasi dengan Pembangunan Infrastruktur Gadang

Rencana relokasi ini sengaja diselaraskan dengan agenda perbaikan infrastruktur jalan di kawasan Gadang sepanjang 674 meter yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada Juni 2026.

Pemkot Malang memproyeksikan bahwa saat jalan di Gadang selesai diperbaiki, fasilitas pasar di sana sudah siap sepenuhnya untuk menyambut gelombang pedagang dari Kebalen.

Dengan memindahkan beban pedagang ke Pasar Induk Gadang, kapasitas Pasar Kebalen yang hanya mampu menampung sekitar 250 pedagang resmi tidak akan lagi mengalami overkapasitas yang ekstrem.

Penataan ini merupakan bagian dari rantai perbaikan sistem transportasi yang saling terhubung antara wilayah kota dan kabupaten Malang yang melewati jalur selatan tersebut.

Detail mengenai anggaran dan teknis pengerjaan jalan ini telah dipublikasikan secara luas oleh media nasional seperti Antara News sebagai referensi publik.

Dukungan Legislatif dan Kesiapan Lokasi Baru

Pihak DPRD Kota Malang memberikan dukungan terhadap langkah Pemkot Malang, namun dengan catatan penting mengenai ketersediaan fasilitas penunjang di tempat baru.

Anggota dewan menekankan bahwa lokasi baru di Gadang harus memiliki daya tarik ekonomi dan fasilitas dasar yang memadai agar pedagang tidak kembali ke jalanan di masa mendatang.

Pemkot Malang pun tengah mengevaluasi pemanfaatan aset Terminal Hamid Rusdi sebagai area pendukung jika kapasitas Pasar Induk Gadang belum mencukupi secara keseluruhan.

Melalui koordinasi yang solid antara eksekutif dan legislatif, diharapkan perpindahan ini tidak memutus mata rantai ekonomi pedagang kecil, melainkan memberikan kepastian tempat usaha yang lebih bersih, aman, dan legal secara hukum.

Berita selengkapnya mengenai tanggapan dewan dan update terkini penertiban Zaenal Zakse dapat diakses melalui arsip Radar Malang yang konsisten mengawal isu tata kota.

Tabel Ringkasan Rencana Relokasi

ParameterKeterangan Operasional
Estimasi Jumlah PKL600 hingga 1.000 Pedagang
Status Jam OperasionalBerlaku 00.00 – 06.00 WIB
Titik Utama RelokasiKawasan Pasar Induk Gadang & Terminal Hamid Rusdi
Pelaksana KebijakanPemkot Malang (Satpol PP, Dishub, Diskopindag)
Target PengerjaanJuni 2026 (Bersamaan perbaikan jalan Gadang)

Baca Juga : QRISMA Fest 2026 Gema Kajoetangan Resmi Dibuka, UMKM Malang Didorong Go Digital

Author Image

Author

Fahrezi