Breaking

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi Pajak Daerah dengan Pemprov Jatim

Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam optimalisasi pajak daerah. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyatakan langkah ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak, pemungutan pajak, dan pengelolaan opsen pajak yang lebih terintegrasi.

Penandatanganan Kerja Sama di Surabaya

Kerja sama ini resmi dimulai dengan penandatanganan perjanjian antara Pemkot Malang dan Pemprov Jatim di Surabaya, Senin (2/12/2024). “Kerja sama ini adalah langkah strategis yang mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujar Iwan. Sinergi ini melibatkan pembagian tugas dalam pemungutan pajak dan pendanaan optimalisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga :

Pedagang Ayam Ini Terkejut Dikenai Pajak Rp500 Juta untuk Tahun 2020, Viral di Tiktok

Tujuan dan Manfaat Kerja Sama

Iwan menegaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami ingin menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Malang,” tambahnya. Pajak yang dikelola meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan opsen pajak terkait.

Opsen pajak merupakan tambahan tarif pajak di atas pajak dasar, yang mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan fleksibilitas ini, pemerintah daerah dapat mengatur tarif sesuai kondisi lokal, memperkuat kemandirian fiskal, dan mendanai program pembangunan.

Dukungan Peningkatan PAD Kota Malang

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyebut opsen pajak sebagai langkah penting dalam kemandirian fiskal. “Pendapatan tambahan dari opsen pajak membantu kami mengelola anggaran secara mandiri untuk program pembangunan Kota Malang,” ungkap Erik. Sinergi ini diharapkan memperkuat pengelolaan pajak daerah sehingga lebih terkoordinasi dan transparan.