Breaking

Pemprov Lampung Resmi Batasi Penggunaan Foto Pimpinan Daerah dalam Publikasi Media Luar Ruangan

MALANG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi membatasi penggunaan foto pimpinan daerah dalam publikasi media luar ruang.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame.

Berdasarkan surat edaran tersebut, foto pimpinan daerah seperti Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah tidak lagi diperkenankan tampil pada media luar ruang, seperti baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul, videotron, dan sejenisnya.

Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan bahwa media publikasi tersebut harus menggunakan logo resmi Provinsi Lampung.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Perangkat Daerah dan Mitra Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Fokus pada Pelayanan dan Informasi Publik

Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menciptakan komunikasi publik yang profesional, efisien, netral, serta berfokus pada pelayanan informasi kepada masyarakat.

Pemerintah menginginkan agar publikasi tidak lagi berpusat pada figur pimpinan daerah, melainkan pada substansi informasi yang disampaikan.

“Desain publikasi harus fokus pada isi atau substansi informasi, seperti program prioritas, layanan publik, maupun capaian kinerja,” tulis keterangan dalam infografis resmi Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga: President University Hadirkan Mata Kuliah Berbasis Roblox, Rektor Siap Mabar Bareng Mahasiswa

Penataan Pemasangan Reklame

Pembatasan ini juga menjadi bagian dari upaya penataan pemasangan reklame di wilayah Lampung. Jenis media luar ruang yang diatur meliputi:

  • Papan reklame/billboard
  • Videotron/megatron/LED
  • Umbul-umbul
  • Reklame kain
  • Stiker/tempel/melekat
  • Selebaran, kendaraan, suara, film/slide, hingga graffiti dan jenis reklame lainnya

Semua bentuk publikasi tersebut kini ditekankan untuk menampilkan informasi yang substantif dan tidak mencantumkan wajah pimpinan daerah.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam memperkuat netralitas birokrasi, serta meningkatkan efektivitas penyampaian informasi kepada publik secara adil dan profesional.

Baca Juga: 8 Hal yang Terlihat Normal di Kampus China tapi Aneh di Indonesia