Kota Malang Sepakati Kenaikan UMK
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang sebesar 6,5 persen disepakati pengusaha dan buruh. Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025, sehingga UMK 2025 ditetapkan menjadi Rp 3.524.239. Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja, mengatakan pembahasan berjalan lancar. “Kesepakatan ini cepat tercapai, tinggal menunggu persetujuan Pemprov Jatim,” ujarnya.
Keseimbangan Ekonomi Jadi Sorotan
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas harga. “UMK naik, tapi pemerintah harus mengendalikan harga kebutuhan pokok,” katanya. Sementara itu, pengusaha mengakui kenaikan ini menjadi tantangan, terutama bagi industri padat karya. Sandy Mario Lanza, Sekretaris Apindo Kota Malang, menuturkan, “Kenaikan ini cukup berat, tapi kami hormati keputusan tersebut.”
Baca Juga : Tol Pandaan-Malang Tergenang Banjir, Lalu Lintas Mengular Hingga 4 KM
Kabupaten Malang Menunggu Arahan Provinsi
Berbeda dengan Kota Malang, Kabupaten Malang masih menunggu arahan provinsi terkait kenaikan UMK. Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yekti Pracoyo, menyatakan pembahasan regulasi terus berjalan. “Kami pastikan sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya. Dengan proyeksi UMK Rp 3.587.213, pengusaha di Kabupaten Malang berharap kenaikan tidak terlalu tinggi mengingat daya beli masyarakat yang masih rendah.
Kota Batu Akan Bahas UMK
Di Kota Batu, pembahasan UMK dijadwalkan berlangsung besok. Mengacu pada Permenaker, UMK 2025 diproyeksikan sebesar Rp 3.360.475,44. Mekanisme kenaikan UMK melibatkan serikat pekerja, Apindo, akademisi, dan Disnaker Kota Batu. Sekretaris Apindo Kota Malang, Sandy Mario Lanza, menambahkan, “Keputusan kenaikan yang sudah ditetapkan pusat memberikan kepastian bagi semua pihak.”
Baca Juga : Pengendara Motor Tewas Dilindas Truk Pemadam di Kota Malang















