Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk bulan Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar, serta mencakup golongan pelanggan bersubsidi dan nonsubsidi.
Penetapan tarif listrik tetap tersebut diumumkan secara resmi oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu. Dalam pernyataannya, Jisman menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat serta untuk menjaga daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri, tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2025 diputuskan tetap,” kata Jisman dalam keterangan resminya, Selasa (1/7/2025).
Tarif Listrik Prabayar Juli 2025
Bagi pelanggan listrik prabayar (token), tarif per kilowatt-jam (kWh) yang berlaku per 1 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
-
Rumah tangga kecil (R-1/TR) 900 VA: Rp 1.352 per kWh
-
Rumah tangga kecil (R-1/TR) 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Rumah tangga kecil (R-1/TR) 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Rumah tangga menengah (R-2/TR) 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Rumah tangga besar (R-3/TR) di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Pelanggan bisnis (B-2/TR) 6.600–200 kVA: Rp 1.440,70 per kWh
-
Kantor pemerintah (P-1/TR) 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Penerangan jalan umum (P-3/TR) di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pascabayar Juli 2025
Untuk pelanggan listrik pascabayar, rincian tarif listrik per kWh berdasarkan daya dan status subsidi adalah sebagai berikut:
Pelanggan Subsidi
-
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
-
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Pelanggan Non-Subsidi
-
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
-
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Secara keseluruhan, tarif listrik tetap ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Untuk pelanggan bersubsidi, termasuk di dalamnya kelompok rumah tangga miskin, pelaku UMKM, serta sektor sosial dan industri kecil. Pemerintah menegaskan tidak akan mengubah tarif bagi kelompok ini demi mendukung stabilitas ekonomi kelompok rentan.
Simulasi Perhitungan Token Listrik
Bagi pelanggan listrik prabayar, tarif listrik dihitung langsung dari nominal pembelian token. Token listrik tersebut kemudian dikonversi ke satuan kWh berdasarkan tarif per kWh ditambah komponen Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing (berkisar antara 3% hingga 10%).
Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 1.300 VA yang membeli token senilai Rp 50.000 di daerah dengan PPJ 3% (Rp 1.500), maka jumlah kWh yang didapat dihitung sebagai berikut:
(Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = sekitar 33,57 kWh.
Dengan demikian, pelanggan tersebut akan memperoleh daya listrik sebesar 33,57 kWh dari pembelian token senilai Rp 50.000.
Cara Cek Tagihan Listrik Juli 2025
Untuk mengecek tagihan listrik, pelanggan dapat menggunakan aplikasi PLN Mobile dengan langkah berikut:
-
Unduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store atau App Store.
-
Lakukan pendaftaran dengan mengisi nama lengkap, ID pelanggan, alamat, nomor HP, email, dan kata sandi.
-
Login ke aplikasi dan pilih menu “Informasi”, lalu pilih “Informasi Tagihan dan Token Listrik”.
-
Aplikasi akan menampilkan total tagihan, riwayat pembayaran, dan rincian pemakaian listrik.
Komitmen Pemerintah
Kementerian ESDM menyatakan bahwa kebijakan penetapan tarif listrik ini akan terus dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan ekonomi dan harga energi global. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan listrik yang andal dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan tarif yang tetap ini, diharapkan masyarakat bisa merasa tenang dalam merencanakan kebutuhan energi rumah tangga maupun usaha, serta tidak terbebani oleh lonjakan biaya listrik di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan.
Baca Juga: WTP Sungai Bango Disorot KPK, DPRD Kota Malang Diminta Lebih Waspada















