Dua tahun setelah Tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa 135 orang, keluarga korban masih berjuang menuntut kejelasan hak asuransi tiket pertandingan. Hingga kini, banyak keluarga yang belum menerima informasi konkret terkait klaim asuransi dari pihak penyelenggara pertandingan.
Doa Bersama di Peringatan Dua Tahun Tragedi
Pada Selasa (1/10/2024), Polres Malang menggelar acara doa bersama untuk mengenang 135 korban yang meninggal pada 1 Oktober 2022. Acara tersebut dilaksanakan di Satpas Prototype, Desa Tegaron, Kecamatan Kepanjen, dan dihadiri oleh puluhan keluarga korban. Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa Polres Malang masih terus mendampingi keluarga korban dalam setiap proses yang berlangsung.
“Kami masih bersama keluarga korban untuk menggelar doa bersama, memperingati dua tahun Tragedi Kanjuruhan,” ujar Putu Kholis.
Baca juga:
5 Program Unggulan Paslon Wali di Pilkada Kota Malang
Permasalahan Asuransi Tiket yang Belum Tuntas
Salah satu isu yang masih menjadi sorotan adalah polemik terkait asuransi tiket pertandingan. Hingga saat ini, banyak keluarga korban yang belum mendapatkan kejelasan tentang hak asuransi yang seharusnya mereka terima.
Kholis mengakui bahwa permasalahan asuransi ini juga telah ditemukan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). “Dari beberapa hasil interaksi kami adalah bagaimana keluarga korban ingin meminta kejelasan tentang polemik asuransi pada saat pertandingan 1 Oktober 2022,” jelasnya.
Harapan Keluarga Korban dan Tuntutan Kejelasan
Yudhi Perngil, salah satu orang tua korban, masih berusaha mencari kepastian atas asuransi yang menjadi hak anaknya sebagai pembeli tiket resmi. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada respons dari pihak manajemen Arema FC terkait klaim asuransi.
“Penonton beli tiket, seharusnya dapat asuransi. Tapi hingga saat ini pihak panitia tidak diasuransikan,” ujar Yudhi. Selain doa bersama, Polres Malang juga mengibarkan bendera setengah tiang selama dua hari sebagai tanda belasungkawa dan penghormatan kepada para korban.
Baca Juga :
Enam Terdakwa Bantah Lakukan Penganiayaan dalam Kasus Alfin Syafiq Ananta