Infomalangcom – Pembahasan perubahan APBD Kota Malang 2026 menempatkan pengelolaan anggaran, penggunaan SiLPA, serta belanja pendidikan sebagai perhatian penting.
Nilai perubahan yang disebut mencapai Rp2,306 triliun menunjukkan besarnya ruang fiskal yang perlu diarahkan secara terukur, berkelanjutan, transparan, dan bertanggung jawab.
Pembahasan ini juga berkaitan langsung dengan kualitas belanja daerah.
Perubahan APBD Kota Malang 2026 Capai Rp2,306 Triliun
Perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan perkembangan kondisi sepanjang tahun anggaran.
Karena itu, pembahasan perubahan anggaran tidak sekadar membicarakan kenaikan atau penurunan angka, tetapi juga melihat apakah setiap alokasi masih sesuai kebutuhan daerah.
Dalam konteks Kota Malang, pembahasan perubahan APBD 2026 melibatkan Pemerintah Kota Malang dan DPRD.
Proses tersebut menjadi ruang untuk mencermati kembali asumsi pendapatan dan kebutuhan belanja.
Berdasarkan materi paparan Pemkot Malang, target pendapatan dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 mencapai Rp2.306.893.626.948,38.
Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah
APBD Kota Malang 2026 yang ditetapkan sebelumnya memiliki pendapatan daerah sekitar Rp2,281 triliun berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 20 Tahun 2025.
Dokumen tersebut juga memuat rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar sekitar Rp1,063 triliun.
Angka ini menggambarkan struktur awal APBD sebelum dilakukan penyesuaian dalam perubahan anggaran.
Perubahan APBD diperlukan ketika asumsi awal tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan penerimaan maupun kebutuhan belanja.
Penyesuaian anggaran perlu menjaga keseimbangan pendapatan dan program pemerintah.
Dalam rancangan terbaru, PAD diproyeksikan sekitar Rp1,087 triliun, sedangkan pendapatan transfer sekitar Rp1,220 triliun.
SiLPA Menjadi Perhatian dalam Pembahasan
SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran menjadi salah satu isu penting dalam pengelolaan APBD Kota Malang.
Dalam pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA tercatat Rp303,52 miliar.
Pemerintah Kota Malang menjelaskan bahwa peningkatan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan perubahan regulasi yang membuat beberapa program belum dapat direalisasikan.
DPRD kemudian meminta agar kondisi tersebut dievaluasi.
Besarnya SiLPA tidak otomatis menunjukkan kegagalan.
Angka tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebabnya.
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026, sebagian SiLPA berkaitan dengan mekanisme penyaluran tunjangan guru yang masuk ke rekening kas daerah pada akhir tahun anggaran.
Baca juga: Gedung Parkir Kayutangan Mulai Beroperasi, Jadi Solusi Penataan Parkir Malang
Belanja Guru dan Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan
Rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 menyoroti tunjangan profesi dan penghasilan guru.
Wali Kota Malang menjelaskan perubahan mekanisme penyaluran membuat dana tersebut masuk Rekening Kas Umum Daerah dan tercatat sebagai SiLPA karena masuk pada akhir tahun.
Dana itu kemudian telah disalurkan awal 2026.
Selain tunjangan guru, DPRD menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas penggunaan SiLPA.
Kebutuhan pendidikan, termasuk beasiswa berdasarkan data, akan dihitung kembali untuk memastikan program dapat berjalan hingga akhir tahun.
Pemerintah perlu menjaga agar penyesuaian anggaran mendukung layanan pendidikan berkelanjutan.
Efektivitas Belanja Daerah Menjadi Perhatian
Tingginya SiLPA membuat efektivitas belanja menjadi isu yang tidak dapat dilepaskan dari pembahasan perubahan APBD.
DPRD Kota Malang mencatat adanya sisa anggaran besar pada APBD 2025 dan meminta penjelasan mengenai penyebabnya.
Dalam salah satu pandangan fraksi, sisa terbesar disebut berasal dari belanja pegawai serta barang dan jasa.
Sisa anggaran dapat muncul karena efisiensi maupun karena program belum terlaksana.
Pemerintah daerah perlu memastikan perencanaan program realistis, jadwal pelaksanaan jelas, serta pengadaan dan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Dengan begitu, anggaran perlu benar-benar berubah menjadi layanan dan pembangunan.
Tantangan Ruang Fiskal Kota Malang
Ruang fiskal menentukan seberapa luas pemerintah daerah dapat membiayai program prioritas.
Pendapatan asli daerah, transfer, serta sumber penerimaan lainnya harus diperhitungkan bersama kewajiban belanja.
Perubahan kebijakan pusat dapat memengaruhi kemampuan daerah mengeksekusi anggaran.
Pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan pelaksanaan hingga akhir tahun.
Dalam rancangan perubahan 2026, DPRD menyatakan pembahasan masih perlu didalami melalui rapat komisi untuk memetakan program dan memastikan kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah.
Fokus Anggaran pada Pelayanan Masyarakat
Orientasi utama perubahan APBD seharusnya tetap berkaitan dengan pelayanan publik.
Pendidikan menjadi salah satu sektor yang terlihat menonjol, sementara kebutuhan lain harus ditentukan berdasarkan dokumen prioritas pemerintah daerah.
Anggaran yang tersedia perlu diarahkan pada program yang memiliki sasaran jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga melihat hasil yang diterima.
Perbaikan sekolah, layanan pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan pelayanan administratif merupakan contoh manfaat yang dapat dirasakan ketika belanja daerah terlaksana dengan baik.
Pengawasan DPRD terhadap Perubahan APBD
DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembahasan perubahan APBD menjadi kesempatan bagi anggota dewan untuk meminta penjelasan atas perubahan target, realisasi program, serta penggunaan pembiayaan.
Angka APBD perlu dibaca bersama realisasinya.
Pemerintah Kota Malang telah menyatakan akan mengevaluasi peningkatan SiLPA agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran ke depan lebih optimal.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Soroti Kekurangan Guru, Pemerataan Tenaga Pendidik Jadi Perhatian












