Mulai Januari 2025, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan tertentu sebagai langkah meringankan beban masyarakat setelah kenaikan tarif PPN. Program ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, dan menjangkau hampir seluruh pelanggan PLN.
Kriteria Pelanggan yang Berhak Mendapat Diskon
Diskon ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. “Kami mengalokasikan anggaran sekitar Rp 12,1 triliun untuk diskon ini, yang mencakup 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan PLN,” kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
Efek Diskon Listrik terhadap Tagihan
Dengan adanya diskon 50 persen, pelanggan yang biasanya mengisi pulsa listrik Rp 100.000 akan membayar hanya Rp 50.000. Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, tagihan listrik mereka akan otomatis disesuaikan dengan potongan 50 persen selama periode Januari dan Februari 2025.
Baca Juga :
Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?
Program Diskon Listrik Sebagai Stimulus Ekonomi
Pemberian diskon listrik ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi setelah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. “Kami berharap langkah ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama di tengah inflasi,” tambah Darmawan.
Baca Juga :
PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sembako dan Tepung Terigu Dikecualikan















