Polda Jatim amankan 580 orang usai aksi anarkis di enam wilayah Jawa Timur. Sebanyak 89 orang diproses hukum, sisanya dipulangkan.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengambil langkah tegas menyikapi aksi anarkis yang pecah di enam wilayah, yakni Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo. Sejak Sabtu (30/8/2025) hingga Selasa (2/9/2025), aparat berhasil mengamankan total 580 orang yang terlibat dalam rangkaian kericuhan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara selektif. “Kami pastikan proses hukum hanya berlaku bagi mereka yang terbukti memenuhi unsur pidana. Sementara yang tidak terbukti akan dipulangkan kepada keluarga atau pendamping LBH,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Berdasarkan data resmi Polda Jatim, dari 580 orang yang diamankan, 89 orang diproses hukum, 12 masih dalam pemeriksaan, dan 479 dipulangkan setelah diperiksa. Berikut rinciannya:
-
Polda Jatim 66 orang diamankan; 9 diproses hukum, 57 dipulangkan. TKP Gedung Grahadi & Mapolda Jatim.
-
Polrestabes Surabaya 288 orang diamankan; 22 diproses hukum, 266 dipulangkan. TKP 18 pos polisi, Polsek Tegalsari, Gedung Grahadi.
-
Polres Malang Kota 61 orang diamankan; 13 memenuhi unsur pidana tanpa penahanan, 48 dipulangkan. TKP Mapolres Malang Kota, 12 pos lantas, pos Sabhara, kantor laka lantas, pos polisi.
-
Polres Malang Kabupaten 13 orang diamankan; seluruhnya diperiksa lalu dipulangkan. TKP Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Kepanjen, Pos Laka Lantas.
-
Polres Kediri Kota 20 orang diamankan; 7 diproses hukum, 13 dipulangkan. TKP Gedung DPRD Kediri Kota.
-
Polres Kediri Kabupaten 124 orang diamankan; 23 diproses hukum, 12 diperiksa, 89 dipulangkan. TKP Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, Polsek Kepung.
-
Polresta Sidoarjo 8 orang diamankan; 2 diperiksa tanpa penahanan, 6 dipulangkan. TKP Pos Waru.
Kerusakan akibat aksi anarkis ini cukup parah. Data sementara mencatat puluhan pos polisi dibakar, fasilitas umum dirusak, serta sejumlah kendaraan dinas ikut menjadi sasaran amuk massa. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp124,25 miliar. Angka ini masih bisa bertambah seiring pendataan lanjutan.
“Dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu keamanan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Beberapa fasilitas pelayanan masyarakat ikut terganggu,” jelas Abast.
Baca Juga: Samsat Tutup Sementara pada 5 September 2025, Layanan Kembali Dibuka 6 September
Untuk memberikan efek jera, para pelaku dijerat berbagai pasal pidana, di antaranya:
-
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
-
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
-
Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
-
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka.
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
-
Pasal 187 bis jo 53 KUHP terkait percobaan pembakaran.
-
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Menurut Abast, setiap kasus akan ditangani berdasarkan bukti di lapangan. Aparat memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam proses hukum.
Aksi anarkis ini juga membuka mata publik mengenai pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat. Bhabinkamtibmas bersama Polsek setempat disebut aktif menjaga kondusifitas.
“Peristiwa ini justru memunculkan kesadaran warga untuk lebih peduli menjaga lingkungan. Kami mengapresiasi kepedulian tersebut,” ucap Abast.
Ia menambahkan, patroli gabungan masih terus dilakukan di titik-titik rawan untuk mencegah potensi aksi susulan. Aparat berusaha menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi menimbulkan kericuhan.
“Mari kita bersatu menjaga lingkungan, menciptakan suasana damai, sejuk, dan aman di Jawa Timur,” pesan Abast.
Ia juga menegaskan bahwa siapapun yang terbukti melakukan pengrusakan, pembakaran, maupun tindak pidana anarkis lainnya akan diproses sesuai hukum.
“Sementara yang tidak terbukti akan segera kami serahkan kembali ke pihak keluarga,” pungkasnya.
Dengan total 580 orang diamankan, Polda Jatim memastikan langkah-langkah hukum dilakukan secara proporsional. Dari jumlah tersebut, 89 orang resmi diproses hukum, 12 masih dalam tahap pemeriksaan, sementara mayoritas lainnya sudah dipulangkan.
Aksi anarkis yang melanda enam wilayah Jawa Timur tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengancam ketertiban umum. Polda Jatim menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah serta mendorong masyarakat tetap solid dalam menghadapi provokasi.
Baca Juga: Tingkat Deflasi di Kota Malang Bulan Agustus Masih Rendah, Harga Tomat Jadi Pemicu















