Breaking

Polemik Lahan Jalan Raya Langsep: Pemkot Malang Menang Peninjauan Kembali

Permasalahan aset di Jalan Raya Langsep Nomor 3, Kota Malang, yang disewa Superindo, akhirnya menemui titik terang. Pemkot Malang berhasil memenangkan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), memastikan lahan seluas 1.498 meter persegi itu menjadi aset pemerintah daerah.

Latar Belakang Polemik Lahan

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, mengungkapkan bahwa polemik bermula dari penyewaan lahan oleh seorang warga berinisial H sejak 2012. “H menyewakan lahan tersebut ke Superindo tanpa izin pemkot, yang melanggar Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 1997,” jelasnya, Senin (2/12/2024). Gugatan kemudian diajukan H ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dengan dalih bahwa lahan tersebut dibeli dari Munti’ah Selari pada 2010.

H mengklaim dirinya berhak atas lahan tersebut karena aset tersebut belum bersertifikat saat dibeli. Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 miliar dan pembebasan biaya sewa yang dinilai tidak sah. Meskipun PN Kota Malang memenangkan Pemkot, pihak H berhasil menang di tingkat banding dan kasasi.

Baca Juga :

Mahasiswa Malang Raup Rp10 Juta Lewat Situs Porno, Kini Dituntut Penjara

Langkah Hukum Pemkot Malang

Setelah kalah dalam kasasi, Pemkot Malang mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2021 ke Mahkamah Agung. “MA memutuskan aset tersebut adalah milik Pemkot Malang. Kini, status lahan sudah kembali ke pemkot,” tambah Suparno. Keputusan ini menjadi dasar bagi pemkot untuk mengelola aset dengan optimal, termasuk membuka peluang penyewaan resmi.

Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menyebutkan bahwa pihak Superindo telah mengajukan permohonan sewa dua bulan lalu. “Kami sedang melakukan appraisal untuk menentukan nilai sewa yang sesuai,” ujarnya. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah.

Harapan dan Upaya Pemkot

Pemkot Malang kini fokus pada optimalisasi aset untuk mencegah polemik serupa di masa depan. Selain itu, pengelolaan aset dengan transparansi menjadi prioritas pemerintah. “Melalui kerja sama semua pihak, kami harap kasus serupa tidak terjadi lagi,” tutup Subkhan.

Baca Juga :

Guru Dituntut Rp 70 Juta untuk Damai dalam Kasus Tampar Siswa di Malang