Sengketa lahan seluas 1 hektar di Dusun Gurdo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Kepanjen. Lahan tersebut milik almarhum Haji Sofyan yang diduga diserobot oleh Takim CS, sehingga membuat geram ahli waris.
Takim CS telah membangun rumah permanen dan menanam tebu di lahan tersebut tanpa bukti kepemilikan yang sah.
Mediasi Ditunda Karena Pihak Tidak Lengkap
Sidang mediasi yang dipimpin hakim mediator Muhammad Iksan ditunda karena ketidakhadiran salah satu pihak pada Selasa (10/9/2024). “Mediasi ditunda karena salah satu penggugat tidak hadir, dan pihak tergugat juga belum lengkap,” jelas Yuli Kriswanto, kuasa hukum ahli waris.
Baca juga:
Viral Dugaan Pungli di Kota Malang, Nama Kasipidsus Kejari Terseret
Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2024, di mana kedua pihak diminta untuk menyerahkan resume perkara.
Ahli Waris Menuntut Ganti Rugi
Ahli waris melalui kuasa hukumnya, Yuli Kriswanto, menuntut Takim CS untuk meninggalkan lahan tersebut dan membongkar bangunan yang sudah didirikan. “Kami juga meminta ganti rugi atas penguasaan lahan selama lebih dari dua tahun,” ungkap Yuli.
Sementara itu, kuasa hukum Takim CS, Heri Siswanto, berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi lanjutan.
Baca juga: