Kepolisian Resor (Polres) Malang mengingatkan seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan pengeras suara atau sound system saat menggelar kegiatan karnaval budaya di wilayah Kabupaten Malang. Imbauan ini disampaikan guna menjaga suasana tetap aman, tertib, dan kondusif di tengah antusiasme warga dalam merayakan acara adat maupun pesta rakyat.
Kepala Polres Malang AKBP Danang Setiyo mengatakan pihaknya tengah merumuskan aturan teknis terkait penggunaan sound system di kegiatan masyarakat. “Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Kabupaten Malang yang aman, nyaman, dan kondusif. Pengaturan serta pembatasan penggunaan sound system sedang kami susun agar pelaksanaan kegiatan bisa berjalan baik,” ujarnya di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (24/7/2025).
Menurut Danang, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Karena itu, imbauan ini selalu disosialisasikan dengan pendekatan persuasif, tidak hanya kepada panitia penyelenggara acara, tetapi juga kepada warga sekitar lokasi kegiatan. Ia menekankan bahwa suara yang terlalu bising kerap menjadi sumber keresahan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan warga yang sedang sakit.
Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya suasana kondusif juga dinilai sudah meningkat. Contohnya, pada Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol. 5 yang digelar di Dusun Karangjuwet, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Rabu (23/7/2025), Polres Malang tidak menerima laporan adanya keluhan terkait kebisingan.
“Kami mengapresiasi warga yang sudah mulai menggunakan speaker kecil atau toa sebagai pengganti sound besar. Langkah ini sangat membantu menjaga ketertiban umum,” tambah Danang.
Polres Malang juga menegaskan akan terus membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga panitia pelaksana acara untuk memastikan kegiatan berjalan tanpa gangguan. Koordinasi tersebut dianggap penting karena banyaknya agenda budaya yang biasanya menggunakan sound system berdaya besar.
Baca Juga: Mulai 2026, Kota Malang Implementasikan Manajemen Talenta untuk ASN
Kendati demikian, Danang meminta masyarakat tetap waspada dan proaktif melaporkan jika terdapat aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan atau kegaduhan. “Ini bukan tentang membatasi kreativitas atau budaya lokal. Kami ingin setiap acara tetap berjalan dengan tertib, ramah lingkungan, dan tidak mengganggu warga lain,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Donowarih, Ary Widy Hartono, mengungkapkan bahwa karnaval budaya yang baru saja digelar berjalan dengan lancar tanpa insiden. “Alhamdulillah, acaranya lancar. Warga kami tidak ada yang mempermasalahkan,” katanya.
Ary juga membantah adanya isu bahwa pemerintah desa meminta warga lansia, anak-anak, atau yang sedang sakit untuk mengungsi selama acara berlangsung. Menurutnya, tidak ada permintaan seperti itu. Sebaliknya, pihak desa hanya mengimbau agar kelompok rentan menjaga jarak dari pusat keramaian untuk alasan keselamatan.
Dalam surat pemberitahuan resmi Pemerintah Desa Donowarih Nomor 400/125/35.07.23.2008/2025, dijelaskan bahwa kegiatan karnaval tersebut dilaksanakan sepanjang Jalan Desa Donowarih. Surat itu ditujukan kepada warga yang bermukim di sekitar jalur karnaval agar lebih berhati-hati, terutama bagi lansia, orang tua dengan bayi atau balita, serta warga yang sedang sakit.
“Isi suratnya jelas dan tidak menimbulkan multiinterpretasi. Ini adalah langkah preventif agar tidak ada yang merasa terganggu,” jelas Ary.
Kegiatan budaya seperti karnaval memang menjadi bagian penting dalam melestarikan kearifan lokal. Namun, penggunaan sound system berdaya besar kerap menjadi sorotan. Selain berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar, suara keras juga bisa membahayakan pendengaran jika tidak diatur dengan bijak.
Polres Malang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan sinergi antara aparat keamanan, perangkat desa, dan warga, diharapkan setiap kegiatan budaya di Kabupaten Malang dapat berjalan tertib, aman, serta membawa manfaat bagi semua pihak tanpa menimbulkan keresahan.
Imbauan bijak menggunakan pengeras suara ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan sementara, tetapi juga budaya baru dalam setiap kegiatan masyarakat. Dengan begitu, kreativitas warga tetap terjaga dan lingkungan sekitar tetap kondusif. Polres Malang memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan siap menerima laporan masyarakat kapan pun diperlukan.
Baca Juga: 35 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Losmen Malang















