Breaking

Porprov Jatim IX 2025 Tercoreng Isu Tarif Parkir Mahal, Dishub Kabupaten Malang Pastikan Tak Ada Kenaikan

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025 yang diselenggarakan di Kabupaten Malang menuai keluhan dari sejumlah pengunjung terkait tarif parkir kendaraan yang dianggap tidak wajar. Salah satu keluhan paling mencolok datang dari venue cabang olahraga pickleball yang berlokasi di SMP Negeri 1 Pujon.

Di lokasi tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda empat dilaporkan mencapai Rp20 ribu sekali parkir angka yang jauh melebihi tarif resmi yang diatur dalam peraturan daerah.

Cahyono, salah satu pengunjung sekaligus pengurus KONI Kabupaten Malang, mengaku kaget ketika diminta membayar Rp20 ribu untuk parkir mobil saat memasuki area venue pertandingan. Ia menyebutkan bahwa tarif tersebut tidak disertai penjelasan resmi maupun bukti sah yang menunjukkan legalitas kenaikan tarif.

“Saat masuk lokasi, saya langsung diarahkan parkir dan diminta bayar Rp20 ribu. Diberi karcis, tapi tidak dijelaskan secara resmi dasar penetapannya,” ujar Cahyono, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, Cahyono menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, tarif resmi parkir untuk mobil hanyalah Rp3.000. Ia pun menilai pungutan yang terjadi di venue tersebut sebagai tindakan pungutan liar (pungli) yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.

“Ini jelas masuk kategori pungli. Saat ditanya, juru parkir mengaku tarif Rp20 ribu itu atas kesepakatan panitia. Tapi jelas-jelas itu menyalahi aturan daerah yang berlaku,” tegasnya.

Keluhan serupa juga muncul dari pengunjung lain di beberapa titik venue pertandingan Porprov. Mereka menyoroti kurangnya transparansi dalam penarikan tarif parkir dan menduga bahwa kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Bambang Istiawan, langsung memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan bahwa selama penyelenggaraan Porprov Jatim IX 2025, tidak ada kebijakan kenaikan tarif parkir yang diberlakukan.

“Tarif parkir resmi tetap seperti biasa, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Tidak ada perubahan,” kata Bambang saat dikonfirmasi awak media.

Ia juga menambahkan bahwa di beberapa venue pertandingan, Pemerintah Kabupaten Malang bahkan memberikan kebijakan parkir gratis sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran acara olahraga bergengsi tingkat provinsi ini. Salah satu lokasi yang disebutkan adalah Stadion Kanjuruhan, yang menjadi pusat perhatian publik dalam gelaran Porprov kali ini.

“Kami telah gratiskan parkir di beberapa titik, termasuk di area Stadion Kanjuruhan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung suksesnya Porprov IX Jatim 2025,” imbuhnya.

Baca Juga: Kapolresta Malang Kota Berikan Kenaikan Pangkat kepada 54 Personel Menjelang Hari Bhayangkara ke-79

Terkait kasus di SMPN 1 Pujon, Dishub Kabupaten Malang menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran atau praktik pungli oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan panitia. Bambang menekankan bahwa panitia tidak memiliki wewenang untuk menetapkan tarif parkir di luar ketentuan Perda.

“Panitia tidak berwenang menentukan tarif parkir. Semua harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, tentu akan kami tindaklanjuti bersama instansi terkait,” jelasnya.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terlebih karena Porprov IX Jatim 2025 sejatinya menjadi ajang promosi olahraga sekaligus pariwisata di wilayah Kabupaten Malang.

Adanya praktik parkir liar dan tarif yang tidak transparan dikhawatirkan mencoreng nama baik penyelenggaraan acara dan melemahkan antusiasme masyarakat yang ingin menyaksikan pertandingan secara langsung.

Para pengunjung dan masyarakat pun berharap agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan dan pihak keamanan, dapat meningkatkan pengawasan di seluruh titik venue. Tujuannya tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami minta agar kejadian seperti ini jangan sampai terulang. Pemerintah harus hadir untuk menjamin hak-hak masyarakat, apalagi ini acara resmi tingkat provinsi,” ujar salah satu penonton yang enggan disebutkan namanya.

Porprov IX Jatim 2025 diharapkan menjadi momentum kebangkitan olahraga daerah serta memperkuat solidaritas antardaerah. Namun, kasus seperti tarif parkir mahal tanpa dasar hukum yang jelas bisa merusak citra positif yang telah dibangun.

Dengan penegasan dari Dishub Kabupaten Malang dan upaya penertiban yang segera dilakukan, masyarakat berharap pengalaman menyaksikan pertandingan olahraga di Porprov akan kembali nyaman, aman, dan bebas dari pungutan liar.

Ini penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintah dan panitia penyelenggara tetap terjaga, dan semangat sportifitas dalam olahraga tidak tercoreng oleh kepentingan yang menyimpang.

Baca Juga: 390 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Beroperasi di Kabupaten Malang Mulai Oktober 2025