Breaking

PPN 12% Akan Dikenakan pada Beras Premium dan Daging Wagyu, Begini Dampaknya

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk sejumlah produk dan jasa premium. Kebijakan ini menargetkan barang mewah seperti daging wagyu, beras premium, hingga layanan listrik rumah tangga kelas atas.

Barang Mewah Jadi Sasaran Utama Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pajak ini dirancang untuk menyasar kelompok masyarakat kaya, terutama pada desil ekonomi ke-9 dan ke-10. “Contohnya, daging sapi premium seperti wagyu dan kobe dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram akan dikenakan pajak,” ujar Sri Mulyani pada Senin (16/12/2024).

Selain daging premium, makanan lain seperti beras premium, buah-buahan impor, serta ikan mahal seperti salmon dan tuna juga akan masuk daftar pajak. Namun, makanan sehari-hari dengan harga Rp 150-200 ribu per kilogram tetap bebas pajak.

Baca Juga : Petisi Desak Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Capai 90 Ribu Tanda Tangan

Layanan Mewah Tidak Luput dari PPN

Tidak hanya makanan, sejumlah jasa mewah juga dikenai PPN 12 persen. Contohnya adalah sekolah internasional, rumah sakit kelas VIP, serta listrik rumah tangga berkapasitas 3500-6600 VA.

Sri Mulyani menjelaskan, “PPN 12 persen bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak, di mana kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi memberikan kontribusi lebih besar.” Aturan ini, lanjutnya, tidak akan membebani kebutuhan pokok masyarakat umum.

Tujuan Kebijakan dan Harapan Pemerintah

Dengan penerapan PPN 12 persen, pemerintah berharap meningkatkan penerimaan negara dari sektor konsumsi barang dan jasa mewah. Kebijakan ini juga diharapkan menciptakan sistem pajak yang lebih adil tanpa menambah beban pada masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga : PPN 12% Masuk Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Berikan Diskon Listrik dan Bantuan Beras