Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi oleh Menteri Ekonomi Kabinet Merah Putih, Senin (16/12/2024). Langkah ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan PPN 12% dan Pengecualian Barang Pokok
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tarif PPN 12% berlaku secara umum. Namun, barang-barang kebutuhan dasar seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu akan dikenakan PPN 0%. “PPN tahun depan naik menjadi 12%, tetapi barang kebutuhan pokok tetap diberikan fasilitas PPN 0%,” ujar Airlangga dalam konferensi di Jakarta Pusat.
Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan jasa keuangan juga termasuk dalam daftar yang bebas dari kenaikan tarif PPN. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tidak terdampak signifikan.
Stimulus PPN untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah turut menyiapkan stimulus untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN, khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Airlangga menjelaskan bahwa PPN untuk beberapa barang seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan 11%. “MinyaKita diberikan subsidi 1% sehingga tidak naik ke 12%, begitu juga dengan tepung terigu dan gula industri,” ungkapnya.
Langkah ini diambil agar daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama untuk kebutuhan pokok yang mempengaruhi kesejahteraan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas industri makanan dan minuman yang memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi nasional.
Baca Juga :
PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sembako dan Tepung Terigu Dikecualikan
Dampak Kebijakan Bagi Industri dan Masyarakat
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diharapkan memberikan tambahan penerimaan negara. Namun, pemerintah memastikan adanya kebijakan mitigasi bagi sektor-sektor penting. “Fokus kami menjaga daya beli masyarakat dan mendukung industri pengolahan yang berperan signifikan terhadap ekonomi,” tambah Airlangga.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap dapat mengakses barang kebutuhan pokok tanpa beban tambahan, sementara industri tetap mendapat insentif untuk mendukung keberlanjutan usaha.
Baca Juga :
UMK Kota Malang 2025 Naik 6,5 Persen, Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas















