Breaking

PPN 12% Masuk Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Berikan Diskon Listrik dan Bantuan Beras

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Sebagai respons terhadap dampak kenaikan ini, pemerintah menyediakan berbagai stimulus, mulai dari diskon tarif listrik sebesar 50 persen hingga bantuan beras untuk masyarakat miskin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan PPN tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan. “Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari 2025,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan melanjutkan pembebasan PPN untuk beberapa barang kebutuhan pokok dan barang penting, seperti beras, daging ayam ras, daging sapi, berbagai jenis ikan, telur ayam ras, cabai, bawang merah, dan gula pasir. Selain itu, beberapa komoditas seperti tepung terigu, minyak goreng rakyat (MinyaKita), dan gula industri akan dikenakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga tarif PPN tetap di angka 11 persen.

Airlangga menambahkan bahwa insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok. “Kami juga akan memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan untuk desil 1 dan 2 pada Januari dan Februari 2025,” lanjutnya.

Stimulus juga diberikan pada beberapa jasa yang bersifat strategis, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, dan persewaan rumah umum. Selain itu, PPN untuk air bersih juga tidak dikenakan, dengan estimasi insentif mencapai Rp2 triliun.

Baca Juga :  Jalan Ambles di JLS Malang, BPBD Jatim Kolaborasi dengan Ahli Geologi

Diskon Listrik 50 Persen

Sebagai langkah untuk melindungi daya beli masyarakat, pemerintah juga mengumumkan pemberian diskon 50 persen untuk tagihan listrik pada pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025. Insentif ini mencakup 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen dari jumlah pelanggan PLN, dengan total nilai insentif sebesar Rp12,1 triliun.

PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM

Pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, pemerintah memberikan pembebasan PPh 0 persen. Insentif ini bertujuan untuk mendukung pembinaan dan perkembangan UMKM agar dapat mandiri setelah masa insentif berakhir.

Beras 10 Kg untuk 16 Juta Keluarga

Sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan PPN, pemerintah juga akan membagikan beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat pada Januari dan Februari 2025. Bantuan pangan ini akan diberikan kepada masyarakat dari desil 1 hingga desil 4, dengan Perum Bulog yang akan mengelola distribusinya.

Insentif untuk Industri dan Properti

Selain itu, sektor industri padat karya akan menerima insentif berupa PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta subsidi bunga dan jaminan kecelakaan kerja. Pemerintah juga memberikan insentif untuk mobil listrik dan hibrida dengan pembebasan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Untuk sektor properti, insentif PPN DTP akan diberikan untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, dengan diskon 100 persen untuk rumah seharga hingga Rp2 miliar pada Januari-Juni 2025.

Dengan berbagai kebijakan dan insentif ini, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah, serta menjaga stabilitas perekonomian.

Baca Juga : Antisipasi Pohon Tumbang di Kota Malang, DLH Tingkatkan Perawatan Intensif