Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Pria Asal Pasuruan Tertangkap di Malang Jual Router Telkom

39
×

Pria Asal Pasuruan Tertangkap di Malang Jual Router Telkom

Share this article
Example 468x60

Pengguna internet dan layanan telekomunikasi beberapa tahun terakhir berkembang sangat pesat. Namun, hal ini juga meningkatkan potensi terjadinya kejahatan siber, termasuk penipuan.

Di Kota Malang, terjadi penipuan yang dilaporkan oleh pihak Telkom kepada Polsek Lowokwaru. Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, unit Reskrim segera melakukan penyelidikan terkait penipuan dan pencurian router di sebuah kafe. Mereka berhasil menangkap tersangka berinisial GH.

Juragan Kost

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa tersangka GH ditangkap di Sawojajar. GH pernah bekerja di perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom untuk perawatan jaringan internet,” jelas Anton.

Namun, meski sudah keluar dari pekerjaannya, GH tetap mengaku sebagai karyawan aktif. Ia mendatangi pelanggan dan berpura-pura memperbaiki router. Setelah itu, ia mengambil router tersebut dan menjualnya secara online.

Baca Juga : Bendung Torongjingkat Resmi Dibuka, Aliri 8,15 Hektare Sawah di Pujon Malang

“GH berasal dari Pasuruan, dan korbannya adalah pihak Telkom. Kasus ini bahkan sempat viral di media sosial. Beberapa kafe mengeluhkan router Wi-Fi mereka diambil oleh seseorang yang mengaku dari Indihome Telkomsel,” lanjut Anton dalam konferensi pers pada Rabu (4/9/2024).

Lokasi Pencurian

Setelah mengambil router, GH tidak menggantinya. Dia bahkan mendatangi hingga 34 titik lokasi. Akibat tindakannya, pihak Telkom mengalami kerugian yang signifikan dan melaporkan kejadian ini beberapa bulan lalu.

Dijual dengan harga

Router-router yang dicuri GH dijual secara online seharga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Berdasarkan laporan penyelidikan, GH memperoleh keuntungan sebesar Rp 4,8 juta dari penjualan tersebut.

Atas perbuatannya, GH dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga : Pengerjaan Gorong-gorong Bikin Jl Sigura-gura Kota Malang Macet 1,5 Km

Example 120x600