Polsek Lowokwaru Kota Malang berhasil menangkap seorang pria asal Pasuruan berinisial G (32), yang terbukti melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura sebagai teknisi internet. Modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai karyawan aktif dari sebuah perusahaan penyedia layanan wifi untuk memperbaiki router pelanggan.
Pelaku Mantan Karyawan Teknisi
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menyatakan bahwa pelaku merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut. “Dia sudah tidak lagi bekerja di sana, tetapi masih mengaku sebagai teknisi aktif dan mendatangi rumah pelanggan dengan alasan memperbaiki router yang rusak,” ujar Anton. Pelaku memanfaatkan data pelanggan yang masih ia simpan, termasuk alamat dan nama pelanggan, untuk melancarkan aksinya.
Baca juga:
Bupati Malang Dorong Pendaftaran Bantengan Sebagai HAKI, Upaya Pelestarian Budaya Lokal
Modus Penipuan Mengganti Router
G menipu para korban dengan alasan bahwa router mereka perlu diganti untuk meningkatkan kecepatan sinyal internet. “Pelaku berdalih mengganti router untuk mempercepat sinyal wifi, namun setelah router diambil, alat tersebut dijual secara daring,” jelas Anton. Ada 34 rumah pelanggan yang menjadi korban penipuan ini, di mana router yang diambil pelaku tidak pernah dikembalikan.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian di tempat kosnya di daerah Sawojajar, Kota Malang. “Kami menangkap pelaku setelah perusahaan melakukan profiling data diri tersangka,” kata Anton. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 lembar data pelanggan, seragam teknisi, dan barang-barang pribadi pelaku. Pelaku mengakui menjual router tersebut dengan harga antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu per unit untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anaknya. “Uang hasil penjualan saya gunakan untuk hidup dan membiayai sekolah anak saya,” ungkap G.
Baca juga:
Kenaikan Harga BBM Dorong Inflasi di Kota Malang