Breaking

Pro Kontra Pilkada oleh DPRD Menguat, Pemerintah Angkat Bicara

Pro Kontra Pilkada oleh DPRD Menguat, Pemerintah Pilih Dengarkan Publik
Pro Kontra Pilkada oleh DPRD Menguat, Pemerintah Pilih Dengarkan Publik

Infomalangcom – Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menjadi sorotan nasional setelah usulan tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Gagasan ini langsung memantik perdebatan luas di tengah masyarakat, akademisi, hingga elite politik. Pro dan kontra menguat, terutama menyangkut kualitas demokrasi, efisiensi anggaran, serta legitimasi kepemimpinan daerah. Pemerintah pun akhirnya angkat bicara untuk merespons dinamika yang berkembang.

Wacana ini mencuat di tengah evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pilkada langsung yang selama ini dinilai menyerap anggaran besar dan rawan konflik politik di daerah. Sejumlah pihak menilai sistem pemilihan langsung masih menyisakan persoalan, mulai dari politik uang hingga polarisasi di masyarakat. Namun di sisi lain, mekanisme tersebut dianggap sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang tidak boleh dihilangkan begitu saja.

Sikap Pemerintah: Dengarkan Semua Masukan

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa negara tidak menutup diri terhadap kritik maupun dukungan atas wacana pilkada melalui DPRD. Menurutnya, pemerintah akan mencermati setiap pandangan yang berkembang di ruang publik sebelum mengambil sikap lebih jauh. Pendekatan ini dinilai penting agar kebijakan yang lahir tidak mengabaikan aspirasi rakyat.

Pemerintah juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final maupun langkah legislasi konkret terkait perubahan mekanisme pilkada. Seluruh diskursus yang berkembang masih berada pada tahap wacana dan kajian awal. Oleh karena itu, pemerintah meminta publik tidak berspekulasi berlebihan dan tetap mengikuti proses pembahasan secara objektif serta konstitusional.

Prasetyo menyampaikan bahwa dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan merupakan hal wajar. Pemerintah, kata dia, berkepentingan menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan prinsip partisipasi publik. Karena itu, seluruh masukan dari berbagai elemen, baik yang pro maupun kontra, akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

Mayoritas Publik Menolak Berdasarkan Survei

Di tengah perdebatan tersebut, hasil survei Lingkaran Survei Indonesia Denny JA menjadi salah satu rujukan penting. Survei itu menunjukkan sebanyak 67,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju dengan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Hanya 29,9 persen masyarakat yang menyatakan setuju terhadap mekanisme pilkada tidak langsung.

Hasil survei tersebut memperlihatkan adanya kekhawatiran publik bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi mengurangi ruang partisipasi masyarakat. Sebagian responden menilai keterlibatan langsung dalam pilkada merupakan hak demokratis yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. Penolakan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan kebijakan politik elektoral.

Survei dilakukan terhadap 1.200 responden dengan metode multistage random sampling dan wawancara tatap muka. Metodologi ini dinilai memiliki tingkat akurasi tinggi karena langsung menggali opini masyarakat di lapangan. Temuan ini memperlihatkan adanya kecenderungan kuat publik yang masih menginginkan keterlibatan langsung dalam memilih pemimpin daerah.

Dukungan Lima Partai Politik di Parlemen

Meski mayoritas publik menunjukkan penolakan, dukungan politik terhadap wacana ini terus menguat. Hingga kini, lima partai di DPR menyatakan sikap mendukung, yakni Partai Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, dan Demokrat. Dukungan ini menandakan adanya konsensus elite yang melihat pilkada via DPRD sebagai opsi rasional.

Dukungan partai-partai tersebut umumnya didasarkan pada pertimbangan stabilitas pemerintahan daerah dan efektivitas kerja kepala daerah. Mereka menilai relasi antara eksekutif dan legislatif di daerah akan lebih harmonis apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD. Meski demikian, pandangan ini tetap menuai kritik karena dinilai berpotensi memperkuat dominasi elite politik.

Partai Gerindra menilai mekanisme tersebut lebih efisien dari sisi anggaran dan proses. Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono menyoroti mahalnya ongkos politik dalam pilkada langsung yang kerap menjadi penghalang bagi figur potensial. Menurutnya, pemilihan oleh DPRD dapat memangkas biaya politik sekaligus mempercepat proses pemerintahan daerah.

Demokrat dan Argumentasi Konstitusional

Partai Demokrat juga menyatakan dukungan meski memiliki sejarah berbeda di masa lalu. Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa UUD 1945 memberikan ruang bagi negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Dengan demikian, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama sah secara konstitusional.

Meski mengedepankan dasar konstitusi, Partai Demokrat menyatakan keterbukaannya terhadap dialog publik yang lebih luas. Partai ini menilai setiap perubahan sistem politik harus mempertimbangkan dinamika sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Demokrat juga menekankan pentingnya menjaga legitimasi kepala daerah agar tetap memiliki dukungan kuat dari rakyat.

Pernyataan ini menegaskan bahwa perdebatan pilkada bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan arah demokrasi ke depan. Pemerintah kini berada pada posisi strategis untuk menjembatani aspirasi publik dan pertimbangan politik, agar kebijakan yang dihasilkan tetap legitim, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Baca Juga :

Isu Demokrasi Menguat, PDI Perjuangan Kota Malang Menentang Pilkada Melalui DPRD