Breaking

Pro Kontra Pilkada oleh DPRD, Pemerintah dan Akademisi Beri Pandangan Berbeda

Pro Kontra Pilkada oleh DPRD, Pemerintah dan Akademisi Beri Pandangan Berbeda
Wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah kembali menjadi perbincangan nasional.

Infomalangcom – Wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah kembali menjadi perbincangan nasional.

Dalam skema yang diusulkan, gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dipilih langsung oleh masyarakat, melainkan melalui DPRD.

Gagasan tersebut kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sejumlah partai politik juga menyatakan dukungan, sementara sebagian pihak lainnya menilai perubahan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam.

Perdebatan tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai biaya politik, partisipasi masyarakat, kualitas demokrasi, hingga potensi pengaruh elite politik daerah.

Alasan Efisiensi Menjadi Salah Satu Pertimbangan

Salah satu alasan yang digunakan untuk mendukung Pilkada melalui DPRD adalah persoalan biaya. Pemilihan langsung membutuhkan anggaran penyelenggaraan yang besar, sementara kandidat juga menghadapi biaya politik yang tidak sedikit.

Melalui mekanisme tidak langsung, proses pemilihan akan dilakukan oleh anggota DPRD yang sudah dipilih masyarakat melalui pemilu legislatif. Pendukung gagasan ini menilai mekanisme tersebut berpotensi membuat proses pemilihan lebih sederhana.

Pembahasan mengenai efisiensi tersebut juga disampaikan dalam perdebatan publik mengenai Pilkada. Namun, efisiensi anggaran tidak otomatis menyelesaikan persoalan biaya politik karena tetap terdapat faktor lain yang memengaruhi proses pencalonan.

Universitas NasionalPilkada Tidak Langsung oleh DPRD Konstitusional dan Perlu Dikaji Ulang

Pihak yang Mendukung Menilai Sistem Perlu Dikaji

Pendukung Pilkada melalui DPRD tidak selalu menganggap pemilihan langsung sebagai satu-satunya mekanisme demokratis. Dalam seminar nasional di Universitas Nasional, Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi Joko Sulistyanto menilai mekanisme Pilkada tidak langsung melalui DPRD merupakan sistem yang konstitusional dan layak dikaji kembali.

Menurut pandangan tersebut, persoalan tingginya biaya politik dan berbagai masalah yang muncul dalam Pilkada langsung perlu menjadi bahan evaluasi.

Artinya, perubahan mekanisme tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan pergantian cara memilih kepala daerah, tetapi harus dibandingkan berdasarkan dampaknya terhadap demokrasi dan pemerintahan daerah.

Kritik terhadap Potensi Berkurangnya Hak Pilih Rakyat

Di sisi lain, pihak yang menolak atau mengkritik wacana tersebut menilai perubahan sistem dapat mengurangi keterlibatan masyarakat secara langsung.

Jika kepala daerah dipilih DPRD, masyarakat tidak lagi memberikan suara secara langsung untuk menentukan kandidat yang menjadi pemimpin daerah. Keputusan akhir berada pada anggota legislatif daerah.

Universitas Nasional mencatat bahwa pembahasan mengenai mekanisme ini berkaitan langsung dengan prinsip kedaulatan rakyat. Karena itu, perubahan sistem perlu dikaji secara kritis agar tidak mengurangi kualitas demokrasi lokal.

Risiko Dominasi Elite Politik

Salah satu kekhawatiran lainnya adalah munculnya dominasi elite politik dalam proses pemilihan kepala daerah.

ANTARA menyoroti risiko elite capture atau penguasaan keputusan politik oleh kelompok elite dan kepentingan tertentu apabila mekanisme pemilihan dilakukan melalui DPRD. Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan mengapa perubahan sistem tidak dapat hanya didasarkan pada pertimbangan efisiensi.

Apabila mekanisme tersebut diterapkan, transparansi proses pemilihan akan menjadi sangat penting. Masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai kandidat, proses pencalonan, serta pertimbangan anggota DPRD dalam menentukan pilihan.

Masalah Politik Uang Tetap Menjadi Perhatian

Perubahan sistem Pilkada juga belum tentu menghilangkan persoalan politik uang. Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menilai masalah utama Pilkada berkaitan dengan lemahnya regulasi dan penegakan aturan.

Ia berpendapat bahwa kembali menggunakan mekanisme DPRD bukan solusi otomatis untuk persoalan biaya politik, politik uang, maupun netralitas aparatur negara.

Karena itu, pembenahan regulasi menjadi salah satu hal yang dianggap penting, terlepas dari apakah Pilkada nantinya dilakukan secara langsung atau melalui DPRD.

Publik Memiliki Pandangan yang Beragam

Perdebatan mengenai Pilkada oleh DPRD juga menunjukkan adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

Data jajak pendapat Litbang Kompas yang dirangkum Perpustakaan DPR RI pada Januari 2026 menunjukkan mayoritas responden masih menghendaki Pilkada dilakukan secara langsung. Sebanyak 77,3 persen responden memilih mekanisme langsung, sedangkan 5,6 persen mendukung pemilihan melalui DPRD.

Hasil tersebut memperlihatkan bahwa perubahan sistem Pilkada bukan persoalan sederhana karena berkaitan dengan preferensi masyarakat terhadap cara memilih pemimpin daerah.

Akademisi Mendorong Perbaikan Demokrasi

Akademisi Universitas Nasional menilai persoalan Pilkada tidak hanya bergantung pada sistem pemilihan. Kondisi partai politik dan penegakan hukum juga menjadi faktor penting dalam menciptakan demokrasi yang sehat.

Prof. Ganjar Razuni menyampaikan bahwa baik Pilkada langsung maupun tidak langsung membutuhkan partai politik yang sehat dan mampu menjalankan fungsi politik secara optimal.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa mengganti mekanisme pemilihan saja belum tentu menyelesaikan persoalan demokrasi apabila kelemahan dalam institusi politik dan penegakan hukum masih terjadi.

Pemerintah Belum Menentukan Mekanisme Baru

Wacana Pilkada melalui DPRD masih berada dalam tahap perdebatan dan kajian. Pemerintah juga belum memiliki gambaran final mengenai arah perubahan sistem tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyampaikan bahwa wacana tersebut memang berkembang, tetapi pembahasan lebih lanjut berkaitan dengan perubahan regulasi pemilu dan Pilkada di DPR.

Dengan demikian, masyarakat belum dapat menganggap mekanisme Pilkada melalui DPRD sebagai aturan baru yang sudah berlaku.

Perubahan Sistem Membutuhkan Kajian Mendalam

Pilkada langsung maupun melalui DPRD memiliki kelebihan dan persoalan masing-masing. Pemilihan langsung memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menentukan kepala daerah, sedangkan mekanisme melalui DPRD dinilai dapat menyederhanakan proses pemilihan dan berpotensi mengurangi sebagian biaya penyelenggaraan.

Namun, persoalan seperti politik uang, transparansi, kualitas kandidat, serta pengaruh elite tetap perlu diperhatikan.

Karena itu, perubahan sistem membutuhkan kajian menyeluruh agar keputusan yang diambil tidak hanya mengejar efisiensi, tetapi juga mempertahankan kualitas demokrasi.

baca juga: Balai Kota Malang dalam Sistem Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Pilkada oleh DPRD Masih Menjadi Perdebatan

Wacana Pilkada oleh DPRD kembali menjadi perhatian karena menawarkan gagasan perubahan terhadap cara masyarakat memilih pemimpin daerah.

Pendukungnya menyoroti efisiensi dan tingginya biaya politik, sementara pihak yang menolak mempertanyakan potensi berkurangnya partisipasi langsung masyarakat serta risiko dominasi elite politik.

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Pilkada tidak hanya berkaitan dengan teknis pemungutan suara. Kualitas partai politik, transparansi, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting.

Sampai saat ini, wacana tersebut masih membutuhkan pembahasan dan kajian lebih lanjut. Keputusan mengenai mekanisme Pilkada nantinya perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kualitas demokrasi di tingkat daerah.

baca juga: Program Bedah Rumah 2026 Kota Malang Dimulai, Data Penerima Diperbarui