Data pribadi nasabah pinjol tetap tersimpan di tangan perusahaan, bahkan setelah aplikasi dihapus dari ponsel. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur perlindungan data nasabah dan kewajiban penghapusan data yang tak sesuai ketentuan hukum, belum ada kejelasan mengenai durasi penyimpanan data dan mekanisme penghapusannya. infomalang.com/ mengungkap beberapa cara efektif melindungi data pribadi Anda setelah melunasi pinjaman:
Baca Juga : Kinerja KB Bank Melesat! Laba Bersih Melonjak Hampir 50%!

- Hapus Akun Pinjol Secara Total: Setelah melunasi pinjaman, segera hapus akun Anda. Pastikan Anda memahami seluruh informasi dan prosedur penghapusan akun sebelum mengonfirmasi.
- Bersihkan Jejak Digital: Menghapus aplikasi saja tak cukup. Banyak aplikasi menyimpan data meskipun akun telah dihapus. Langkah selanjutnya adalah:
- Buka menu Pengaturan di ponsel Anda.
- Pilih “Pengaturan Aplikasi”.
- Temukan aplikasi pinjol yang ingin dihapus datanya.
- Klik “Hapus Data” dan “Hapus Cache”.
- Baru kemudian hapus aplikasi tersebut.
- Kontak Langsung dan Lapor ke OJK: Hubungi langsung layanan pelanggan pinjol dan minta penghapusan data Anda dari sistem mereka. Jika tak mendapat respons, laporkan ke OJK melalui email ke [email protected], WhatsApp ke 081-157-157, atau situs web resmi OJK.
Baca Juga : Profil Hashim Djojohadikusumo, Pengusaha dan Filantropis Indonesia
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan data pribadi dan terbebas dari teror pinjol yang tak diinginkan. Jangan ragu untuk mengambil tindakan proaktif demi keamanan data Anda.















