Suaramedia.id – Rasio klaim asuransi kesehatan di Indonesia sukses merosot drastis! Angkanya turun signifikan dari 97,5% di tahun 2023 menjadi hanya 71,2% di tahun 2024. Keberhasilan ini, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono, bukan sulap, melainkan hasil strategi cermat. Salah satu kunci utamanya adalah revisi harga premi yang dilakukan oleh banyak perusahaan asuransi sepanjang tahun 2024.
Namun, penurunan klaim ini bukan hanya berkat revisi harga premi saja. Ogi menambahkan, perbaikan tata kelola perusahaan asuransi dan penyesuaian fitur produk, khususnya asuransi kesehatan as charged, juga berperan penting. Menariknya, penurunan ini terjadi di tengah tren kenaikan inflasi medis di Indonesia yang mencapai 10,1% di tahun 2024 – jauh di atas inflasi umum (3%) dan bahkan inflasi medis global (6,5%).

Untuk menjaga keberlangsungan perbaikan ini dan memastikan praktik yang lebih baik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait asuransi kesehatan. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban membentuk Medical Advisory Board (MAB).
MAB sendiri berperan sebagai penasihat medis yang akan membantu perusahaan asuransi dalam mengevaluasi klaim, proses underwriting, dan pengembangan produk. Kehadiran MAB diharapkan mampu mendeteksi potensi kecurangan (fraud), memberikan rekomendasi terkait risiko kesehatan calon tertanggung, dan memastikan kualitas layanan kesehatan bagi pemegang polis. Dengan keahlian para dokter spesialis dan profesional medis lainnya, MAB diharapkan dapat menyeimbangkan profitabilitas perusahaan dengan perlindungan nasabah.
Ogi optimistis, jika dijalankan dengan baik, MAB akan meningkatkan efisiensi klaim dan bahkan memungkinkan adanya sharing MAB antar perusahaan asuransi, sehingga lebih efisien. Langkah ini diharapkan mampu menjaga tren positif penurunan rasio klaim asuransi kesehatan di masa mendatang.















