Breaking

Rahasia di Balik Penghapusan Utang Miliaran BUMN Pailit!

Rahasia di Balik Penghapusan Utang Miliaran BUMN Pailit!
Rahasia di Balik Penghapusan Utang Miliaran BUMN Pailit!

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mengupayakan penghapusan utang PT Istaka Karya (Persero) kepada sejumlah BUMN lain. Langkah ini bertujuan untuk memuluskan pembayaran kepada para vendor yang sebagian besar merupakan usaha kecil. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengungkapkan rencana tersebut saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/5/2025).

Tiko, sapaan akrab Kartika, menjelaskan bahwa pengajuan kriteria umum penghapusan tagih ini telah diajukan kepada Presiden. “Setelah kriteria disetujui Presiden, proses selanjutnya cukup melalui persetujuan RUPS,” jelasnya. BUMN yang menjadi kreditur Istaka Karya antara lain Bank Syariah Indonesia Tbk, Brantas Abipraya (Persero), Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Wijaya Karya (Persero) Tbk. Keempat BUMN tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk melepaskan hak tagih mereka.

Baca Juga: ASEAN Segera Tinggalkan Dolar AS?

Rahasia di Balik Penghapusan Utang Miliaran BUMN Pailit!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Prioritas diberikan kepada pembayaran vendor skala kecil. “Sebagai perusahaan afiliasi dengan kepentingan bersama, kami memprioritaskan kepentingan vendor-vendor kecil ketimbang kreditur eksternal,” tegas Tiko. Persetujuan Presiden dibutuhkan untuk menetapkan kriteria penghapusan buku dan tagih aset BUMN, sebuah langkah yang menurut Tiko telah memiliki payung hukum, namun tetap memerlukan persetujuan presiden untuk kriteria umumnya.

Proses ini akan melibatkan koordinasi dengan kurator dan hakim pengawas. Hakim pengawas akan meminta hasil RUPS terkait pelepasan hak tagih untuk mencegah potensi gugatan di masa mendatang. Selain itu, pemerintah juga mendorong kurator untuk mempercepat pelepasan aset Istaka Karya dan mengajak BUMN lain yang berkepentingan untuk membelinya.

“Kami akan membuat kerangka kerja yang memfasilitasi bank dan non-bank dalam pelepasan hak tagih, terutama untuk tagihan yang nilainya tidak signifikan bagi perusahaan,” pungkas Tiko. Sebagai informasi, Istaka Karya telah dinyatakan pailit pada Maret 2023 di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Rezeki Nomplok! BSI Incar Triliunan Rupiah dari Arab Saudi