PT PP Properti Tbk (PPRO), emiten BUMN Karya, berhasil menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan restrukturisasi utang mencapai sekitar Rp 15,2 triliun. Meskipun sempat menuai penolakan dari sebagian pemegang obligasi, PPRO berhasil mencapai kesepakatan yang menguntungkan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum PPRO, Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, kepada infomalang.com/.
Triangga menjelaskan, 100% kreditor perbankan telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan. Lebih lanjut, 90% dari total tagihan kreditor konsumen dan vendor juga memberikan persetujuan. Keberhasilan ini membuka jalan bagi PPRO untuk kembali stabil secara finansial dan melanjutkan operasionalnya dengan lebih baik.

Baca Juga : Heboh! Tak Cuma Indonesia, Negara Tetangga Juga Wajibkan 100% Devisa Masuk Negeri!
“Penyelesaian PKPU ini merupakan langkah signifikan dalam upaya restrukturisasi perusahaan dan memperbaiki kondisi keuangan,” tegas Triangga. Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil kerja keras manajemen PPRO yang telah berkomunikasi intensif dengan seluruh kreditor.
Meskipun terdapat penolakan dari 34 kreditor dengan total tagihan Rp 1.036.485.138.081 yang keberatan atas perubahan metode pembayaran bunga dan pokok utang obligasi menjadi obligasi konversi (convertible bonds), PPRO tetap berhasil memenangkan voting. Dalam skema baru, bunga restrukturisasi yang akan dibayarkan sebesar 0,5% per tahun, dengan 0,5% per tahun ditangguhkan selama 20 tahun, termasuk masa tenggang (grace period). Bunga tertunggak pun dihapuskan.
Sebelumnya, PPRO menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B senilai Rp 163,5 miliar dengan bunga 10,60% per tahun yang jatuh tempo pada 14 Januari 2025. Penundaan ini dilakukan karena putusan PKPU sementara selama 45 hari sejak 7 Oktober 2024 oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan selesainya proses PKPU, PPRO berkomitmen untuk terus berkontribusi positif dalam pembangunan nasional dan menjaga hubungan baik dengan kreditor serta mitra bisnisnya.
Baca Juga : Heboh! Tak Cuma Indonesia, Negara Tetangga Juga Wajibkan 100% Devisa Masuk Negeri!














