Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Peristiwa

Remaja Sumawe Dihadapkan Tuntutan 6 Tahun Penjara karena Peredaran Sabu

37
×

Remaja Sumawe Dihadapkan Tuntutan 6 Tahun Penjara karena Peredaran Sabu

Share this article
Remaja Sumawe Dihadapkan Tuntutan 6 Tahun Penjara karena Peredaran Sabu

Seorang remaja berinisial AAP dari Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, terancam hukuman enam tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Remaja berusia 16 tahun ini nekat menjadi pengedar narkoba karena tergiur dengan imbalan uang sebesar Rp 200 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil ia jual.

Pada Jumat, 23 Agustus 2024, AAP dihadapkan di depan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Sidang tersebut berlangsung secara tertutup mengingat status AAP yang masih di bawah umur. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Maharani Indrianingtyas SH menuntut AAP dengan hukuman penjara selama enam tahun di Lapas Khusus Anak (LPKA) Blitar. Selain itu, AAP juga dikenakan hukuman tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Wonojati Singosari sebagai pengganti denda yang tidak mampu dibayar.

Juragan Kost

AAP ditangkap oleh pihak kepolisian pada 30 Juli 2024 di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB. Saat penggerebekan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 30,48 gram, 100 klip plastik kosong, dan sebuah timbangan digital. Selain itu, polisi juga menyita alat isap sabu, korek api, dan ponsel milik AAP, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan seorang buronan bernama Ilham alias Oblo, yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut.

Baca Juga :

Malang Flower Carnival ke-14, Festival Bersejarah yang Menghasilkan Omzet Miliaran Rupiah

Menurut penjelasan jaksa, AAP pertama kali menerima kiriman sabu dari Ilham pada 24 Juli 2024 dengan berat total 40,90 gram. Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan. Hingga hari penangkapan, AAP telah menjual sebagian besar sabu tersebut, menyisakan 30,48 gram yang kemudian disita sebagai barang bukti. Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 25,48 gram telah dimusnahkan oleh pihak berwenang pada tahap penyidikan, sementara sisanya disimpan untuk keperluan persidangan.

Selama persidangan, AAP mengaku menerima upah sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu untuk setiap paket sabu seberat lima gram yang berhasil ia edarkan. Total, AAP telah mengantongi uang sebesar Rp 500 ribu dari hasil penjualan sabu tersebut. Uang tersebut digunakan AAP untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya diberikan kepada adiknya sebagai uang jajan.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim. Kasus ini menjadi salah satu contoh betapa mudahnya remaja tergoda oleh imbalan materi dari peredaran narkoba, yang pada akhirnya membawa mereka pada jalan gelap yang berujung pada hukuman berat. Selain menghancurkan masa depan remaja tersebut, kasus ini juga menunjukkan betapa berbahayanya jaringan narkoba yang terus membidik anak-anak muda sebagai sasaran utama.

Kini, AAP harus menunggu keputusan hakim yang akan menentukan nasibnya di masa mendatang.

Baca Juga :

Pelajar Berusia 12 Tahun Meninggal Dunia Setelah Kecelakaan di Turen