Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang saat ini tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKS, Rendra Masdrajad Safaat, menegaskan bahwa revisi ini diperlukan untuk memberikan pelayanan parkir yang lebih baik dan perlindungan hukum yang jelas kepada masyarakat pengguna jasa parkir.
Menurut Rendra, selama ini masih banyak persoalan di lapangan, mulai dari pungutan liar hingga tidak adanya bukti pembayaran parkir berupa karcis. Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum ketika terjadi kehilangan kendaraan. Oleh karena itu, salah satu poin krusial yang diperjuangkan dalam revisi perda adalah kewajiban bagi setiap juru parkir untuk memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir.
Ia menegaskan bahwa karcis parkir harus menjadi hak bagi setiap pengguna sebagai bukti pembayaran retribusi, sekaligus menjadi dasar hukum apabila kendaraan mengalami kehilangan. Dengan adanya karcis, pengelola dan juru parkir wajib bertanggung jawab penuh.
Di sisi lain, Rendra juga menyoroti praktik pungutan parkir di toko-toko modern yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, pengusaha ritel modern sebenarnya sudah membayar pajak parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, sehingga tidak semestinya masih ada pungutan tambahan kepada konsumen.
Namun, ia menjelaskan bahwa jika lahan parkir tersebut berada di badan jalan umum, maka pengguna tetap dapat dikenai tarif parkir, dengan catatan harus menerima karcis resmi dari juru parkir. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar yang tidak masuk ke dalam kas daerah.
Revisi perda ini juga membuka ruang bagi keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di area tertentu, namun harus tetap berada dalam pengawasan ketat dan sesuai aturan. Rendra menegaskan bahwa setiap bentuk pengelolaan harus transparan dan tidak merugikan warga.
Setelah perda ini rampung dan disahkan, Pemerintah Kota Malang akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaannya. Dalam perwali tersebut juga akan dimuat sanksi bagi pelanggar, termasuk kemungkinan adanya sanksi pidana kurungan bagi juru parkir atau pengelola yang tidak menjalankan kewajibannya.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Lowokwaru, Rendra menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan sistem parkir yang tertib, adil, dan berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, parkir tidak hanya soal tarif, tapi juga bagian penting dari pelayanan publik yang mencerminkan tata kelola kota yang profesional dan berkeadilan.















