MALANG – Menyikapi maraknya penjualan minuman keras (miras) di Kota Malang, Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat menyuarakan keprihatinan sekaligus desakan agar pemerintah kota segera mengambil langkah tegas.
Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar persoalan jual beli, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius bagi moral generasi muda, ketertiban umum, serta identitas religius Kota Malang sebagai kota pendidikan.
“Saya merasa prihatin dan tergugah untuk bersuara. Penjualan miras yang semakin bebas ini mencederai nilai-nilai sosial dan religius yang selama ini dijunjung oleh masyarakat Kota Malang. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal tanggung jawab kita menjaga masa depan generasi,” tegas Rendra, Selasa (16/7/2025).
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah keberadaan toko miras baru di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) yang diduga beroperasi sangat dekat dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. Selain itu, Rendra mengaku menerima banyak laporan masyarakat terkait toko-toko miras lain yang juga beroperasi secara terang-terangan di lokasi-lokasi yang seharusnya dilindungi oleh peraturan.
Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda tersebut dengan tegas melarang penjualan miras dalam radius kurang dari 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit.
“Keberadaan toko miras yang melanggar aturan zonasi bukan hanya soal hukum, tapi juga merusak citra Kota Malang. Bagaimana mungkin kota yang dikenal sebagai kota pelajar dan religius justru dibiarkan dibanjiri pelanggaran yang mencolok terhadap norma dan etika?” lanjutnya.
Rendra juga menyampaikan bahwa keresahan ini telah banyak disuarakan oleh tokoh masyarakat dan para ulama. Mereka menilai, keberadaan miras di lingkungan pendidikan dan rumah ibadah adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai luhur yang dijaga bersama.
Sebagai langkah konkret, Rendra mendesak Pemerintah Kota Malang, khususnya Satpol PP dan dinas terkait, untuk segera menindak tegas toko-toko yang terbukti melanggar ketentuan dalam Perda. Ia juga meminta agar penegakan aturan tidak menunggu viralnya kasus di media sosial.
“Pemerintah harus hadir lebih dulu daripada kamera warganet. Penegakan Perda tidak boleh tebang pilih dan harus dijalankan secara konsisten,” tegasnya.
Rendra juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknis dari Perda, agar pelaksanaan pengendalian miras lebih konkret dan terarah di lapangan. Selain itu, pengawasan rutin dan terintegrasi perlu diperkuat agar kasus serupa tidak terus terulang.
Di akhir pernyataannya, Rendra mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan melapor jika menemukan pelanggaran serupa.
“Jangan ragu untuk melapor. Mari kita jaga Kota Malang agar tetap menjadi kota yang tertib, aman, religius, dan layak menjadi tempat tumbuh kembang generasi muda kita,” pungkasnya.















