UPDATE MALANG RAYA Kabar terbaru, agenda, layanan publik, dan informasi penting untuk warga Pantau Update
THE AUTHORITY OF MALANG RAYA
4 November 2026Malang Raya
Kirim Info Warga
4 November 2026Malang Raya

Rezeki Nomplok! Emas Indonesia Menggila, Bank Emas Bakal Booming!

Bagikan

233 kali dibaca

PT Pegadaian (Persero) sebagai satu-satunya pelaksana usaha Bullion atau bank emas di Indonesia, berhasil mengelola saldo deposito emas hingga mencapai angka fantastis: 31.604 kg! Angka ini menunjukkan potensi luar biasa sektor ini, terlebih dengan cadangan emas Indonesia yang mencapai 2.600 ton. infomalang.com/ melaporkan, Pegadaian juga mencatat titipan emas korporasi sebanyak 988 kg, sementara penyaluran pinjaman modal kerja emas mencapai 20 kg.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, melihat potensi besar bisnis bullion di Indonesia. Berdasarkan data U.S. Geological Survey, Indonesia berada di peringkat ke-8 sebagai penghasil emas terbesar dunia dengan produksi tahunan 110 ton (2023), dan peringkat ke-6 negara dengan cadangan emas terbesar (2.600 ton). "Potensi emas dalam negeri ini dapat dimobilisasi ke sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bullion. Ini akan meningkatkan likuiditas, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, serta menyeimbangkan pasokan dan permintaan emas di Indonesia," tegas Agusman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2025).

Rezeki Nomplok! Emas Indonesia Menggila, Bank Emas Bakal Booming!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Baca Juga : Heboh! Tak Cuma Indonesia, Negara Tetangga Juga Wajibkan 100% Devisa Masuk Negeri!

OJK pun tengah menggarap Roadmap Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) yang ditargetkan rampung Agustus 2025. Saat ini, OJK aktif menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak terkait untuk menyusun roadmap tersebut.

Kendati peluangnya besar, bisnis bullion juga menghadapi tantangan. Kelengkapan ekosistem bullion dan pemetaan profil risiko menjadi kendala utama, mengingat sektor ini masih tergolong baru. Untuk mengatasinya, OJK telah menerbitkan POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai panduan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menjalankan bisnis bullion secara aman dan optimal bagi masyarakat.

Baca Juga : Perang Dingin Bukalapak dan Harmas: Saling Gugat Hingga PKPU!

Bagikan
Arek Malang wajib follow

The Authority of Malang Raya

Mau tahu info akurat, mendalam, dan komprehensif di sekitar Malang? Langsung pantau infomalang.

Tag teman tongkronganmu yang paling sering ketinggalan info.