Breaking

Ribuan Pemotor di Malang Ditilang karena Tidak Pakai Helm

Selama bulan September, Polres Malang mencatat sebanyak 2.971 pengendara ditilang. Dari jumlah tersebut, 2.116 di antaranya merupakan pengendara sepeda motor. Mayoritas pelanggaran disebabkan oleh tidak memakai helm saat berkendara, yang menjadi alasan utama penindakan.

Sebagian besar pengendara yang melanggar terjaring melalui razia di jalan, sementara sisanya tertangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kanit Turjawali Polres Malang, Ipda Andi Agung, menyatakan bahwa penggunaan helm merupakan kewajiban yang sudah diatur dalam pasal 291 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar aturan ini dapat dikenai pidana satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga : Mantan Sopir di Malang Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan dan Ancaman

Rendahnya Kesadaran Keselamatan

Ipda Andi Agung juga mengungkapkan bahwa banyak pengendara berdalih jarak perjalanan yang dekat sebagai alasan tidak memakai helm. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara masih tergolong rendah. Selain pengemudi, pelanggaran juga dilakukan oleh penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Ia menambahkan, setiap bulan jumlah pelanggar terus meningkat, termasuk warga setempat yang kerap mengabaikan aturan lalu lintas. Polres Malang terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan guna mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga : Dito Arief Ajak Masyarakat Malang Pilih Pemimpin Bersih di Pilwali 2024