Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Aduan Dugaan Pelanggaran Kampanye Sanusi-Lathifah Diterima Bawaslu Malang

33
×

Aduan Dugaan Pelanggaran Kampanye Sanusi-Lathifah Diterima Bawaslu Malang

Share this article
Example 468x60

Bawaslu Kabupaten Malang menerima aduan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pasangan calon nomor urut satu, Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf). Aduan tersebut diajukan oleh tim pemenangan paslon nomor urut dua, Gunawan HS-Umar Usman. Laporan disampaikan pada Senin, 30 September 2024, terkait kegiatan jalan sehat yang berlangsung pada 28 September 2024.

Dugaan Keterlibatan Anak dan Kepala Desa

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malang, Tobias Gula Aran, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Dalam laporan itu, terdapat dua poin utama yang dilaporkan, yakni keterlibatan anak di bawah umur dan kepala desa. Saat ini, Bawaslu masih melakukan pendalaman dan kajian untuk memastikan apakah aduan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.

Juragan Kost

Salah satu poin dugaan pelanggaran adalah terkait kehadiran penyanyi Niken Salindry yang masih berusia 16 tahun. Suwito Wijoyo, Anggota Tim Hukum paslon nomor urut dua, menjelaskan bahwa hal tersebut melanggar Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, yang melarang pelibatan anak di bawah umur dalam kampanye. Pasal 439 UU nomor 7 tahun 2017 juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran ini, dengan ancaman kurungan dan denda.

Baca Juga : Apa sih SEO itu? Kenapa Kita harus Praktik SEO dalam Strategi Marketing?

Keterlibatan Kepala Desa dalam Kampanye

Selain dugaan pelibatan anak, Suwito juga menyoroti keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye di Kecamatan Gondanglegi. Dua kepala desa, yakni dari Tirtoyudo dan Pujiharjo, diduga ikut serta dalam kegiatan kampanye, yang jelas melanggar Pasal 29 UU Desa dan Pasal 280 UU Pemilu. Aturan ini menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu calon secara aktif.

Bawaslu Malang masih menunggu hasil verifikasi dan kajian lebih lanjut sebelum melanjutkan ke tahap verifikasi kepada pelapor dan terlapor. Jika terbukti, laporan ini akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ini akan terus berlanjut hingga semua aspek terpenuhi.

Baca Juga : Mengenal Orem-orem, Makanan Melegenda di Malang

Example 120x600