infomalangcom – Persoalan penyerahan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum atau PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar di Kabupaten Malang.
Tercatat sebanyak 659 pengembang perumahan hingga kini belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Malang, sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang turun tangan untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, mengungkapkan bahwa dari ratusan perumahan yang belum menuntaskan kewajibannya, baru terdapat tiga kawasan yang telah menyelesaikan proses penyerahan PSU dengan total nilai aset lebih dari Rp2 triliun.
Ketiga kawasan tersebut adalah Perumahan Araya, Ampeldento, dan Bumi Asri.
“Kami berharap sisanya harus segera menyerahkan PSU, karena ini aset,” kata Fahmi usai kegiatan Audiensi dan Penyerahan Laporan Akhir Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum terkait Penyerahan PSU di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kendala Pendataan hingga Minimnya Kepatuhan Pengembang
Fahmi menegaskan bahwa percepatan penyerahan PSU menjadi hal yang penting untuk segera dilakukan, mengingat aset yang seharusnya menjadi milik pemerintah daerah berpotensi mengalami penurunan nilai apabila terus dibiarkan tanpa kejelasan status pengelolaan.
Ia merinci sejumlah kendala yang menyebabkan proses penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Malang berjalan lambat, di antaranya belum optimalnya pendataan aset, koordinasi yang belum berjalan maksimal antara pemerintah daerah dan pengembang, hingga kurangnya kepatuhan dan sikap proaktif dari sejumlah pengembang perumahan.
Menyikapi kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melalui Jaksa Pengacara Negara akan membantu Pemkab Malang memfasilitasi komunikasi dengan para pengembang agar proses penyerahan PSU dapat segera dituntaskan, termasuk penyelesaian aspek administrasinya.
“Pemda juga harus proaktif. Mana saja asetnya, mohon diinformasikan ke kami. Nanti kami bantu fasilitasi pengembaliannya,” jelas Fahmi.
Baca Juga: Puskesmas Sitiarjo Kekurangan Air Bersih akibat Kemarau, Begini Kondisinya
Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi, menyampaikan bahwa Pemkab Malang selama ini telah melakukan berbagai upaya penertiban dan penyelamatan aset daerah. Namun, ia menilai pendampingan dari pihak kejaksaan diperlukan untuk mempercepat proses penyerahan PSU yang selama ini berjalan tersendat.
Pemkab Malang berencana membentuk Satuan Tugas atau Kelompok Kerja Penyelamatan Aset Kabupaten Malang, yang turut melibatkan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaannya.
Satgas tersebut rencananya akan segera dibentuk dalam waktu dekat untuk mempercepat penertiban PSU maupun aset-aset lain yang masih dikuasai pihak ketiga.
“Kami akan bentuk Satgas atau Pokja untuk penertiban PSU maupun aset-aset lain yang belum dikuasai oleh Pemkab Malang, seperti tanah yang masih di pihak ketiga,” kata Sanusi.
Ia menjelaskan bahwa proses administratif yang harus dilalui sebelum pengembang menyerahkan aset kepada pemerintah daerah cukup kompleks, sehingga dengan adanya pendampingan Jaksa Pengacara Negara, Pemkab Malang dapat melakukan pendekatan yang lebih aktif kepada para pengembang.
“Dengan adanya pendampingan, prosesnya akan jauh lebih cepat karena Pemkab dan Kejaksaan sama-sama bergerak jemput bola,” ujarnya.
Sanusi menambahkan bahwa apabila proses penyerahan PSU telah rampung dilakukan, sertifikat aset akan segera dibalik nama menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Malang.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menentukan skema pemanfaatan dan pemeliharaan aset tersebut sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
“Yang berupa jalan, pengerjaan dan perawatannya nanti dianggarkan dari APBD Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Persoalan penyerahan PSU dari pengembang perumahan ke pemerintah daerah bukan hanya terjadi di Kabupaten Malang, melainkan menjadi tantangan yang kerap dihadapi berbagai daerah di Indonesia, mengingat banyak pengembang yang menunda kewajiban tersebut setelah unit rumah terjual habis.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan penyediaan dan penyerahan PSU perumahan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Pemkab Malang melalui pembentukan satuan tugas khusus, proses penyerahan PSU dari 659 perumahan yang tersisa diharapkan dapat dipercepat, sehingga aset yang menjadi hak masyarakat dan pemerintah daerah dapat segera dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.
Baca Juga: 700 Ton Beras SPHP Sudah Disalurkan di Kota Malang, Bulog Kejar 1.000 Ton












