MALANG – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang terus melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Salah satu temuan terbaru terjadi pada Selasa (05/08/2025), ketika petugas mendapati seorang pengamen tengah beraksi di perempatan lampu merah Rampal, Jalan Panglima Sudirman.
Satpol PP menilai aktivitas mengamen di jalanan tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Selain itu, mengamen juga menjadi tindakan yang dilarang berdasarkan Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012.
Baca Juga: Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Warga Protes hingga Donasi Disita Satpol PP
Kehadiran pengamen, pengemis, maupun anak jalanan di persimpangan jalan kerap menyebabkan kemacetan serta menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi mereka sendiri maupun pengendara.
“Nggak boleh ngamen di perempatan jalan dan fasilitas umum lainnya. Setelah ini langsung pulang. Jangan ngamen lagi,” ujar salah satu petugas kepada pengamennya.
Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen di jalanan. Tindakan memberi uang di jalan, menurut Satpol PP, justru memperpanjang praktik pelanggaran yang tidak seharusnya terjadi.
Sebagai alternatif, warga Kota Malang disarankan untuk menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial, yayasan, atau panti asuhan resmi agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat.
Satpol PP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kota Malang yang lebih tertib, aman, dan nyaman demi kebaikan bersama.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tertibkan Reklame Liar, Tegakkan Perda Demi Keindahan Kota















