Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah Warisan di Malang, Ahli Waris Siap Tuntaskan Secara Hukum

48
×

Sengketa Tanah Warisan di Malang, Ahli Waris Siap Tuntaskan Secara Hukum

Share this article
Example 468x60

Tanah warisan seluas 1 hektare milik Haji Sofyan di Dusun Gurdo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kini menjadi sengketa setelah diduga diserobot oleh pihak lain. Makhinul Amin, salah satu ahli waris, menyatakan bahwa tanah tersebut hendak dibagi kepada tiga saudara dan ibunya, sesuai amanah mendiang ayahnya.

Serobot Tanah Warisan oleh Takim CS

Makhinul Amin mengungkapkan bahwa 40 hari setelah ayahnya meninggal, pihak Takim CS menyerobot lahan tersebut secara sepihak. Menurutnya, Takim CS tidak memiliki bukti kepemilikan resmi dan bahkan mengklaim akan membangun rumah permanen serta mengelola lahan sebagai ladang tebu. “Awalnya saya punya tanah waris atas nama Ayah saya, seluas sekitar 1 hektare. Tapi, 40 hari setelah ayah saya meninggal, ada pihak yang menyerobot lahan ini secara sepihak,” ujar Amin, Sabtu (7/9/2024).

Juragan Kost

Langkah Hukum yang Ditempuh oleh Ahli Waris

Takim CS sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tipiring selama 7 hari penjara. Namun, setelah bebas, Takim CS menggugat balik ahli waris, Kepala Desa, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Saya pikir masalah sudah selesai setelah ditahan, tapi sekarang mereka menggugat saya, kepala desa, dan BPN,” terang Amin. Amin bertekad menempuh jalur hukum untuk mengatasi tuduhan perbuatan melawan hukum ini. “Dan saya akan menempuh jalur hukum atas tuduhan perbuatan melawan hukum ini,” sambungnya.

Baca juga:

Pelanggaran Rambu Satu Arah di Kota Malang Meningkat, Ratusan Kendaraan Ditilang pada Agustus 2024

Pengakuan Kuasa Hukum dan Proses Hukum Berlangsung

Kuasa hukum Makhinul Amin, Yuli Kriswanto, SH, menjelaskan bahwa kliennya adalah ahli waris sah atas tanah seluas 9.673 meter persegi dengan sertifikat Hak Milik Nomor 01541, terletak di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. “Klien kami adalah ahli waris dari almarhum Haji Sofyan, yang merupakan pemilik sah tanah tersebut, sesuai dengan dokumen resmi yang ada,” tegas Yuli. 

Yuli juga menyebutkan bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana penyerobotan tanah dan perusakan lahan. “Kasus ini sudah dalam proses di Polres Malang. Kami mengadukan Agus, penerima gadai atau penyewa dari Takim, atas dugaan pengrusakan pagar dan lahan dengan ancaman Pasal 406 KUHP,” jelasnya. Selain itu, penyerobotan lahan oleh Takim CS juga memenuhi unsur Pasal 385 KUHP. “Proses penyelidikan masih berjalan, kami belum menerima SP2P, tetapi kami optimis bahwa dengan bukti yang cukup, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” imbuhnya. 

Yuli berharap bahwa semua berjalan sesuai fakta dan aturan hukum. “Kami berharap semuanya berjalan sesuai fakta dan aturan hukum,” tutupnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Takim CS tidak kunjung memberikan tanggapan terkait sengketa ini. Amin berharap kasus ini segera diselesaikan dan lahan tersebut dikembalikan ke keluarganya. “Saya akan menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum,” pungkasnya.

Baca juga:

Pemkab Malang Beri Bantuan Pompa Air untuk Antisipasi Gagal Panen

Example 120x600