Selama bulan Agustus 2024, Kota Malang mengalami lonjakan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 127 kendaraan ditilang akibat melanggar berbagai rambu lalu lintas, dengan pelanggaran rambu satu arah dan larangan putar balik menjadi yang paling sering terjadi.
Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terutama dilakukan oleh pengendara sepeda motor. “Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, khususnya melawan arus, berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara yang mematuhi aturan dapat terkejut jika tiba-tiba menghadapi kendaraan yang melawan arus, yang bisa berujung pada kecelakaan,” katanya.
Pelaksanaan pelanggaran rambu lalu lintas ini paling sering ditemukan di beberapa titik di Kota Malang. Misalnya, di Simpang Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Zaenal Zakse (Simpang Empat Kelenteng Eng An Kiong), Simpang Jalan Kebalen Wetan – Jalan Muharto, serta Jalan Mertojoyo Gang 12, yang tepatnya terletak di depan Mal Dinoyo. Meskipun di lokasi-lokasi ini telah dipasang rambu satu arah, pelanggaran tetap terjadi secara signifikan.
Baca Juga :
Pemkab Malang Beri Bantuan Pompa Air untuk Antisipasi Gagal Panen
Selain pelanggaran terhadap rambu satu arah, pelanggaran terhadap rambu larangan parkir juga menjadi masalah utama, terutama di Jalan Semeru. “Rambu larangan parkir di Jalan Semeru sering dilanggar oleh pengguna kendaraan roda empat. Kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk menangani dan menertibkan pelanggaran ini,” tambah AKP Luhur Santoso.
Dalam upaya penegakan hukum, Polresta Malang Kota telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik dalam bentuk mobile, handheld, maupun statis. Dengan sistem ETLE, surat tilang dikirim langsung ke alamat yang terdaftar pada nomor polisi kendaraan pelanggar. Untuk ETLE handheld, ada dua metode penindakan: melalui nomor polisi kendaraan pelanggar atau dengan mencetak slip konfirmasi tilang berupa barcode yang diserahkan langsung kepada pelanggar. Penindakan dengan slip konfirmasi barcode paling banyak dilakukan untuk pelanggaran rambu larangan parkir.
Pelanggar yang menerima surat tilang diberikan batas waktu tertentu untuk membayar denda. Surat tilang yang dikirimkan juga dilengkapi dengan foto pelanggaran dan jadwal sidang tilang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap rambu lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga :