Breaking

Utamakan Mutu dan Kualitas Bangunan, Primaland Jelaskan Dasar Penghentian Kerja Sama dengan Kontraktor

Bima Yoga

6 August 2026

Utamakan Mutu dan Kualitas Bangunan, Primaland Jelaskan Dasar Penghentian Kerja Sama dengan Kontraktor
Perselisihan antara pengembang dan kontraktor dalam proyek pembangunan properti bukan hal yang asing di industri konstruksi.

infomalangcom – Perselisihan antara pengembang dan kontraktor dalam proyek pembangunan properti bukan hal yang asing di industri konstruksi. Perbedaan pandangan kerap muncul terkait pelaksanaan pekerjaan, standar mutu, hingga pemenuhan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.

Menyikapi sorotan publik atas penghentian kerja sama dengan salah satu kontraktor proyek Wangsakarta Resort & Living Space, pihak pengembang Primaland akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Sebagai pengembang perumahan syariah di Kota Malang, Primaland menegaskan tanggung jawabnya untuk memastikan setiap pekerjaan konstruksi berjalan sesuai standar teknis, spesifikasi pekerjaan, dan target penyelesaian yang telah disepakati.

Legal Corporate Primaland, Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H, menyampaikan bahwa perusahaan telah menerima surat somasi dari pihak kontraktor dan menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari hak hukum setiap pihak.

“Surat somasi tersebut telah kami terima pada Sabtu pagi. Tentunya kami memandang penting untuk memberikan penjelasan dari dua perspektif terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai proyek Wangsakarta Resort & Living Space,” ujarnya.

Menurut Agung, seluruh keputusan yang diambil perusahaan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan ketentuan kontrak, hasil evaluasi pekerjaan, serta pertimbangan teknis yang menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.

Keputusan Berdasarkan Evaluasi Teknis dan Kontraktual

Agung menegaskan bahwa Primaland menempatkan kualitas pembangunan sebagai prioritas utama karena berkaitan langsung dengan kepercayaan dan kepentingan konsumen.

“Seluruh keputusan yang diambil perusahaan selalu didasarkan pada ketentuan kontrak, hasil evaluasi pekerjaan, serta pertimbangan teknis yang menjadi bagian dari tata kelola perusahaan. Kami selalu mengedepankan standar mutu dan kualitas bangunan karena hal tersebut merupakan komitmen yang kami berikan kepada konsumen,” katanya.

Ia menjelaskan, penghentian kerja sama yang menjadi sorotan publik merupakan hak kontraktual perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak. Sebelum keputusan itu diambil, perusahaan juga telah menyampaikan mekanisme peringatan melalui Surat Peringatan (SP).

“Keputusan penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan merupakan hak kontraktual yang dimiliki perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian para pihak. Sebelumnya pihak manajemen Wangsakarta juga sudah memberikan beberapa SP sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil evaluasi internal perusahaan menemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan, mulai dari kesesuaian pekerjaan terhadap spesifikasi teknis, standar mutu pekerjaan, hingga target penyelesaian yang telah disepakati dalam kontrak.

“Dalam proses pelaksanaan pekerjaan terdapat sejumlah temuan yang menjadi perhatian perusahaan, baik terkait kesesuaian pekerjaan terhadap spesifikasi teknis, standar mutu pekerjaan maupun target penyelesaian yang telah disepakati dalam kontrak. Temuan-temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari evaluasi perusahaan dalam menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Meski demikian, Primaland menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara konstruktif. Perusahaan menyatakan siap berdiskusi apabila pihak kontraktor ingin menyampaikan data, dokumen, maupun penjelasan terkait proyek tersebut.

“Posisi perusahaan sederhana. Setiap keputusan yang kami ambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara kontraktual, teknis, dan hukum. Itu yang menjadi dasar langkah perusahaan dalam proyek ini. Kami juga terbuka apabila pihak kontraktor ingin datang dan berdiskusi untuk mencari penyelesaian yang baik,” kata Agung.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan penghentian kerja sama tersebut bukan kebijakan umum yang diterapkan kepada seluruh mitra kontraktor. Saat ini Primaland bekerja sama dengan lebih dari 15 kontraktor pada berbagai proyek pembangunan, dan hanya satu kontrak yang menjadi objek evaluasi hingga berujung pada penghentian kerja sama.

“Perlu kami sampaikan bahwa perusahaan saat ini bekerja sama dengan lebih dari 15 kontraktor pada berbagai proyek. Dari seluruh kerja sama tersebut, hanya terdapat satu kontrak yang menjadi objek evaluasi dan penghentian kerja sama.

Fakta ini menunjukkan bahwa keputusan yang diambil bukan merupakan kebijakan umum perusahaan, melainkan keputusan yang didasarkan pada kondisi dan hasil evaluasi pekerjaan pada proyek tertentu,” tegasnya.

Agung menambahkan bahwa perusahaan akan tetap menghormati setiap proses yang berjalan serta mengedepankan penyelesaian berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku, sembari memastikan kepentingan konsumen tetap terlindungi.

“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan kualitas pembangunan tetap terjaga, kepentingan konsumen terlindungi, dan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum serta ketentuan kontrak yang berlaku,” pungkas Agung.

Baca Juga: Pengelolaan Keuangan Profesional Menjadi Kunci Transparansi dan Akuntabilitas di Dunia Kerja

Author Image

Author

Bima Yoga