Breaking

Strategi Pemkab Malang Melestarikan Angkutan Umum, Bolehkan Layanan Charter

KEPANJEN – Di tengah gempuran transportasi online dan semakin banyaknya kendaraan pribadi, eksistensi angkutan pedesaan (angkudes) di Kabupaten Malang menghadapi tantangan berat.

Saat ini, hanya tersisa 107 unit yang beroperasi, angka yang jauh merosot dari 148 unit pada tahun 2024 lalu. Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengambil langkah inovatif.

Strategi Pemkab Malang Melestarikan Angkutan Umum kini membolehkan layanan carter untuk angkutan pedesaan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi nafas baru bagi para pengusaha angkutan. Strategi Pemkab Malang Melestarikan Angkutan Umum dengan memberikan fleksibilitas operasional.

Tantangan Berat yang Dihadapi Angkutan Pedesaan

Penurunan jumlah armada angkudes bukan terjadi tanpa sebab. Perkembangan teknologi yang melahirkan transportasi daring, serta meningkatnya daya beli masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi, membuat angkutan konvensional kehilangan banyak penumpang.

Rute-rute angkudes, yang mencakup 16 trayek vital seperti Sidoluhur-Patal-Lawang dan Tumpang-Poncokusumo-Wajak, kini sepi.

Para sopir harus tetap beroperasi meskipun jumlah penumpang minim, sebuah situasi yang secara ekonomi tidak menguntungkan.

Baca Juga:Dinas PUPR Kabupaten Malang Optimistis, Proyek Rehab Jalan Gondanglegi-Bantur Selesai Tepat Waktu

Fakta bahwa hanya tersisa 107 unit yang beroperasi menjadi cerminan dari tantangan tersebut. Kondisi ini jika dibiarkan akan mengancam kelangsungan angkutan umum yang sangat dibutuhkan, terutama di daerah-daerah yang tidak terjangkau layanan transportasi lain.

Masyarakat pedesaan, seperti pelajar dan petani, sangat bergantung pada angkutan ini untuk mobilitas sehari-hari mereka.

Banyak sopir yang terpaksa mengurangi jam kerja atau bahkan beralih profesi, meninggalkan mata pencaharian yang telah turun-temurun. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada stabilitas ekonomi keluarga mereka.

Memahami situasi ini, Strategi Pemkab Malang Melestarikan Angkutan Umum menjadi prioritas utama. Strategi Pemkab Malang Melestarikan Angkutan Umum agar tetap dapat melayani masyarakat luas.

Mengapa Layanan Charter Menjadi Solusi Terbaik

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Malang, Tri Hermantoro, menjelaskan bahwa izin layanan carter adalah bagian dari upaya pemberdayaan armada.

Kebijakan ini memberikan peluang bagi para sopir untuk mendapatkan pendapatan tambahan tanpa harus meninggalkan trayek utama mereka.

Layanan carter yang diperbolehkan mencakup berbagai keperluan, seperti antar-jemput anak sekolah, pengantaran jemaah pengajian, hingga angkutan wisata. Fleksibilitas ini membuka pasar baru dan membantu para sopir untuk tetap bertahan.

Tri Hermantoro menegaskan bahwa layanan carter ini diizinkan selama tidak mengganggu jadwal operasional rutin.

Ini adalah poin kunci dari Strategi Pemkab Malang Melestarikan Angkutan Umum, yaitu menjaga keseimbangan antara layanan publik dan keberlangsungan ekonomi para pengusaha. Contoh nyata keberhasilan ini terlihat pada angkutan wisata di kawasan Gunung Kawi.

Armada angkudes yang melayani trayek Talangagung-Ngajum-Gunung Kawi kini aktif digunakan untuk mengangkut wisatawan dari terminal bus menuju inti kawasan wisata religi, menciptakan simbiosis mutualisme yang positif.

Permintaan akan layanan charter ini terus meningkat, menunjukkan bahwa kebijakan ini tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.

Langkah-Langkah Komprehensif Dishub

Selain kebijakan carter, Dishub Kabupaten Malang juga mengambil langkah-langkah lain yang lebih komprehensif. Tri Hermantoro menyebutkan bahwa pihaknya terus mendorong para angkudes untuk memperbarui papan trayek mereka.

Di samping itu, para sopir juga mendapatkan sosialisasi tentang aturan terbaru dan diberi rompi seragam. Ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan.

Meskipun penumpang menurun, pihaknya tetap meminta angkudes untuk beroperasi sesuai trayek. Kebijakan ini memastikan bahwa angkutan umum tetap menjadi pilihan yang andal bagi masyarakat, terutama yang tinggal di pedesaan.

Strategi Pemkab Malang Melestarikan Angkutan Umum bukan hanya tentang pendapatan, tetapi juga tentang menjaga ketersediaan layanan publik yang merata.

Strategi Pemkab Malang Melestarikan Angkutan Umum dengan pendekatan yang holistik.

Manfaat Jangka Panjang untuk Masyarakat dan Pengusaha

Izin layanan carter ini memberikan manfaat ganda. Bagi pengusaha dan sopir, ini adalah peluang emas untuk meningkatkan pendapatan di luar jam operasional rutin.

Bagi masyarakat, kebijakan ini memastikan bahwa armada angkudes tetap eksis sebagai tulang punggung transportasi di wilayah pedesaan.

Dengan tetap berjalannya angkudes, mobilitas warga tetap terjamin, memudahkan akses ke sekolah, pasar, dan fasilitas lainnya.

Strategi Pemkab Malang Melestarikan Angkutan Umum ini juga membantu menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Adanya angkudes juga mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, yang secara tidak langsung berkontribusi pada pengurangan emisi. Sinergi antara pemerintah dan para pelaku angkutan ini menjadi model yang dapat dicontoh daerah lain.

Baca Juga:Kenapa Harus di Bioskop? Kenapa Harus di Ruang Hiburan Rakyat?