infomalangcom – Setelah sebelumnya memperketat penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite, pemerintah kini berencana menerapkan mekanisme serupa untuk gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan skema pembelian LPG 3 kg berdasarkan data desil agar penyaluran subsidi dapat lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa penerima LPG 3 kg ke depan akan merujuk pada data desil yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Mekanisme ini diharapkan dapat memastikan subsidi elpiji benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang sesuai dengan kriteria penerima.
“Masyarakat kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran, seperti desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya, LPG juga. Kita kan sudah ada data DTSEN,” ujar Laode di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2026.
Koordinasi dengan BPS dan Pertamina Terus Berjalan
Terkait polemik data Badan Pusat Statistik yang sempat menjadi sorotan publik karena dinilai kurang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat, Laode memastikan persoalan tersebut akan dibahas bersama antara BPS dan PT Pertamina.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan terkait penataan subsidi energi ke depan.
“Itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Keuangan,” jelasnya.
Selain menyiapkan skema desil, Kementerian ESDM turut menggencarkan program konversi LPG 3 kg menjadi Compressed Natural Gas atau CNG guna menekan konsumsi elpiji bersubsidi yang terus meningkat setiap tahun.
Baca Juga: Prabowo Tiba di Riau, Pantau Langsung Penanganan Karhutla Sumatera
Sebagai langkah awal, uji coba telah dilakukan terhadap 17 tabung CNG di lingkungan kantin Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas.
“CNG sedang uji coba 17 tabung di Lemigas. Nanti kita lihat 17 tabung ini unjuk kerjanya seperti apa, sedang dievaluasi dalam waktu satu bulan ini,” tambah Laode.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini, distribusi LPG 3 kg masih bersifat terbuka, artinya masih dapat digunakan oleh seluruh kelas masyarakat tanpa pembatasan berdasarkan kategori ekonomi tertentu.
Kondisi ini yang mendorong pemerintah untuk segera menata ulang mekanisme penyaluran agar lebih sesuai dengan tujuan awal program subsidi.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi volume LPG 3 kg pada 2025 tercatat mencapai 8,52 juta metrik ton, melampaui kuota APBN yang ditetapkan sebesar 8,17 juta metrik ton.
Sementara pada 2024, realisasi konsumsi mencapai 8,23 juta metrik ton, juga melebihi kuota APBN 2024 yang sebesar 8,03 juta metrik ton.
Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan kuota LPG 3 kg sebesar 8 juta metrik ton, namun Laode memprediksi konsumsi hingga akhir tahun dapat mencapai 8,6 juta metrik ton, melampaui kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Memang kalau kita perhatikan bahwa di tahun 2025 kemarin juga sudah ada penyesuaian untuk prognosa, dan untuk tahun 2026 ini memang prognosanya itu sebesar 8,6 juta ton LPG, dan untuk tahun 2027 tadi juga sudah disampaikan bahwa proyeksi bisa mencapai lebih dari tahun 2026 ini,” ujar Laode dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI.
Terus meningkatnya konsumsi LPG 3 kg dari tahun ke tahun menjadi salah satu alasan utama pemerintah mempercepat penataan skema penyaluran berbasis data, mengingat beban subsidi energi dalam APBN juga ikut membengkak seiring tingginya permintaan di masyarakat.
Penerapan skema berbasis desil ini diharapkan dapat menekan potensi kebocoran subsidi sekaligus memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan akses elpiji bersubsidi sesuai kebutuhan mereka.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan energi nasional dapat diakses melalui laman resmi Kementerian ESDM.
Rencana pengetatan penyaluran LPG 3 kg ini menambah daftar kebijakan subsidi energi yang tengah ditata ulang pemerintah, menyusul langkah serupa yang lebih dulu diterapkan pada penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite di berbagai daerah.
Baca Juga: Iran Ancam Tutup Selat Hormuz 2026 Jika AS Lanjutkan Perang Ekonomi













