Infomalangcom – Sungai Bango yang melintasi kawasan perkotaan Malang kini mernyandang status ganda: sebagai sumber air baku utama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sekaligus sungai yang terus menghadapi tekanan pencemaran dari berbagai sumber.
Di tengah ambisi Kota Malang mewujudkan kemandirian air bersih, kondisi kualitas Sungai Bango menjadi perhatian serius yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Sungai Bango Resmi Jadi Tulang Punggung SPAM Kota Malang
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meresmikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bango Tahap I pada 5 Agustus 2025. Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang terletak di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, menghasilkan air dengan kapasitas 200 liter per detik (LPS), dan ditargetkan meningkat hingga 500 LPS pada tahun 2029.
Proyek senilai sekitar Rp74 miliar ini dikelola oleh Perum Jasa Tirta (PJT) I, dengan distribusi air ke masyarakat dilakukan oleh Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.
SPAM Bango dengan kapasitas 200 LPS ini diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan sekitar 20 ribu sambungan rumah tangga di Kota Malang.
Kehadiran infrastruktur ini menjadi tonggak penting karena selama ini Kota Malang bergantung pada pasokan air dari daerah lain seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu. Namun keberlanjutan sistem ini secara langsung bergantung pada satu hal yang semakin kritis: kualitas air Sungai Bango itu sendiri.
Status Pencemaran Sungai Bango Berdasarkan Data Ilmiah
Kondisi Sungai Bango sebagai sungai perkotaan atau urban river sudah lama menjadi sorotan peneliti. Berdasarkan penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Teknologi dan Rekayasa Sumber Daya Air, mutu air Sungai Bango diklasifikasikan sebagai “Tercemar Ringan” dengan nilai Indeks Polusi sebesar 1,3802 dan skor Storet sebesar -4.
Meski masih dalam kategori ringan, tren ini perlu diwaspadai mengingat tekanan aktivitas manusia di sekitar daerah aliran sungai terus meningkat seiring pertumbuhan kota.
Penelitian yang sama juga mengidentifikasi dua jenis tata guna lahan yang berkorelasi signifikan terhadap penurunan kualitas air Sungai Bango, yaitu aktivitas agrikultur dan permukiman.
Aktivitas agrikultur menunjukkan hubungan negatif terhadap parameter Oxidation-Reduction Potential (ORP) dengan koefisien korelasi sebesar -0,88. Ini mengindikasikan bahwa limbah pertanian turut berkontribusi menekan kapasitas pemurnian alami sungai.
Baca Juga : Kronologi Remaja Malang yang Ditemukan Meninggal di Sungai Brantas
Limbah Domestik dan Industri Jadi Sumber Utama Pencemaran
Ancaman terbesar terhadap Sungai Bango datang dari limbah domestik dan industri yang masuk tanpa pengolahan memadai. Persoalan penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan akibat limbah domestik dan industri di Sungai Bango bahkan telah menjadi kajian hukum tersendiri yang dipublikasikan dalam Bhirawa Law Journal pada 2025.
Ini menunjukkan bahwa masalah pencemaran di sungai ini bukan sekadar isu teknis, melainkan sudah menyentuh ranah hukum dan kebijakan publik.
Pada skala yang lebih luas, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa sekitar 60 persen sungai di Indonesia mengalami pencemaran berat akibat limbah industri dan domestik, yang berdampak langsung pada kualitas air dan kesehatan ekosistem perairan. Sungai Bango, yang mengalir di tengah kota padat penduduk, tidak lepas dari pola umum ini.
Dampah Nyata Pencemaran terhadap Operasional SPAM
Pencemaran Sungai Bango sudah memberikan dampak konkret terhadap operasional SPAM yang baru berjalan. Berdasarkan rapat evaluasi DPRD Kota Malang pada Maret 2026, Vice President Pengembangan Bisnis PJT I Didik Ardianto mengungkapkan bahwa gangguan operasional terjadi akibat kondisi sumber air Sungai Bango yang dipengaruhi cuaca.
Saat hujan deras, debit sungai meningkat dan membawa banyak sampah serta sedimen yang menutup saluran intake, sehingga air tidak bisa masuk ke instalasi pengolahan.
Data operasional menunjukkan bahwa pada September 2025, realisasi produksi hanya mencapai sekitar 408.586 meter kubik dari target 443.250 meter kubik, sehingga terdapat selisih yang cukup besar.
Gangguan ini disebut hampir terjadi setiap bulan sejak SPAM Bango mulai beroperasi secara komersial pada 1 Agustus 2025. Kondisi ini secara langsung merugikan pelayanan kepada puluhan ribu warga yang sudah bergantung pada sistem ini.
Urgensi Pengendalian Pencemaran demi Keberlanjutan SPAM
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum pernah menegaskan bahwa kualitas air sungai sebagai sumber air baku cenderung semakin menurun akibat pencemaran air limbah rumah tangga, perkotaan, dan industri.
Kondisi ini mengakibatkan air yang tersedia tidak bisa dimanfaatkan masyarakat secara optimal dan membutuhkan biaya yang cukup tinggi untuk diolah menjadi air bersih.
Situasi itu persis menggambarkan tantangan yang dihadapi SPAM Bango saat ini. Semakin tinggi beban pencemar yang masuk ke Sungai Bango, semakin besar biaya dan risiko operasional yang harus ditanggung.
Jika tidak dikendalikan, pencemaran yang saat ini masih tergolong ringan bisa bergerak menuju kategori sedang hingga berat, sebagaimana yang pernah terjadi pada sungai-sungai lain di kawasan DAS Brantas.
Pemerintah Kota Malang melalui Wali Kota Wahyu Hidayat menegaskan komitmen menjaga kualitas air SPAM Bango agar sesuai harapan masyarakat.
SPAM Bango juga disebutkan sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah, menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah penurunan muka tanah, serta memastikan ketersediaan air bagi generasi mendatang.
Komitmen tersebut patut diapresiasi. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh seberapa serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku industri, dan masyarakat bersama-sama menjaga kebersihan Sungai Bango. SPAM senilai Rp74 miliar ini hanya akan bekerja optimal apabila sumber air bakunya, yaitu Sungai Bango, benar-benar dijaga dari ancaman pencemaran yang terus mengintai.
Baca Juga : Pencarian Pemotor yang Tercebur ke Sungai Pujon Terus Dilakukan Tim Rescue Malang











