Breaking

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP

Bima Yoga

29 August 2026

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP
Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap ketentuan pidana mengenai penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

infomalangcom – Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap ketentuan pidana mengenai penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Putusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan berpendapat masyarakat, khususnya dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun kinerja lembaga negara.

Putusan Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh sembilan pemohon, di antaranya Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lembaga Negara Dinilai Tak Miliki Perasaan untuk Dihina

Hakim Konstitusi Adies Kadir, yang membacakan pertimbangan hukum putusan tersebut, menjelaskan bahwa norma dalam kedua pasal itu keliru menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi dari tindakan penghinaan.

Menurutnya, lembaga negara pada dasarnya merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, sehingga tidak dapat merasa terhina maupun tercela sebagaimana layaknya individu.

Adies menambahkan bahwa jika argumentasi menjaga marwah lembaga digunakan sebagai dasar pembenaran, maka setiap individu yang berada dalam lembaga tersebut semestinya juga bertanggung jawab menjaga marwah itu melalui pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai tujuan pembentukan lembaga, bukan melalui pembatasan kebebasan berekspresi warga negara.

Mahkamah menilai bahwa dalam menimbang proporsionalitas antara perlindungan terhadap lembaga negara melalui larangan penghinaan dan perlindungan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara terbuka, hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani harus tetap dijaga sebagai jaminan konstitusional.

Baca Juga: Tiga Anggota DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Rampung

Tanpa jaminan tersebut, menurut Mahkamah, pemenuhan hak asasi dan kebebasan sipil lainnya berpotensi kehilangan makna sesungguhnya.

Mahkamah turut menegaskan bahwa kedua pasal tersebut berpotensi menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik, evaluasi, maupun pendapat secara sah.

Kondisi ini dinilai dapat melanggar sejumlah hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 2 dan 3, serta Pasal 28F UUD 1945, meliputi hak atas kepastian hukum yang adil, hak menyatakan pikiran secara bebas, hak berserikat dan berkumpul, hingga hak memperoleh informasi untuk mengembangkan diri.

Dalam permohonannya, para pemohon sebelumnya menyampaikan bahwa keberadaan frasa penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam pasal tersebut tidak disertai definisi maupun parameter objektif yang jelas.

Kondisi ini dinilai membuka ruang penafsiran subjektif yang luas, khususnya dalam membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dengan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Para pemohon juga menyoroti bahwa Pasal 241 KUHP memperluas potensi kriminalisasi karena menjerat siapa pun yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi ekspresi yang dianggap sebagai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud diketahui umum.

Putusan ini menjadi salah satu dari sejumlah gugatan uji materiil terhadap KUHP Nasional yang telah diproses Mahkamah Konstitusi sejak diberlakukannya undang-undang tersebut.

Sejak awal pemberlakuannya, sejumlah pasal dalam KUHP baru memang telah menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, dan mahasiswa, karena dinilai berpotensi membatasi ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi masyarakat.

Salinan lengkap putusan dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dengan dibatalkannya Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP ini, masyarakat kini memiliki jaminan hukum yang lebih kuat dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun kinerja lembaga negara, tanpa perlu khawatir terjerat ancaman pidana penghinaan sepanjang kritik tersebut disampaikan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Ini Rencana Pemerintah

Author Image

Author

Bima Yoga