Rincian Raperda Prioritas Pemkab Malang
Bupati Malang, H. M. Sanusi, mengungkapkan bahwa sembilan raperda dari Pemkab mencakup berbagai isu strategis. “Beberapa di antaranya adalah pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2009, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016, dan penyertaan modal pada Perumda Tirta Kanjuruhan,” jelas Sanusi. Selain itu, tiga perda wajib tahunan juga akan dibahas, termasuk pertanggungjawaban APBD 2024 dan penyusunan APBD 2026.
Selain itu, raperda lima tahunan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang 2025–2030 juga masuk daftar prioritas. Sanusi menekankan pentingnya perangkat daerah mempersiapkan naskah akademik yang memuat pokok pikiran dan materi raperda.
Baca Juga : Bawaslu Kota Malang Telusuri Laporan Pelanggaran dalam Pilkada 2024
Inisiatif DPRD: Fokus Kepemudaan dan Koperasi
Empat raperda inisiatif DPRD Kabupaten Malang mengangkat isu pendidikan pancasila, wawasan kebangsaan, serta pemberdayaan kepemudaan. “Kami juga memprioritaskan pemberdayaan masyarakat dan perlindungan koperasi,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. Ia menambahkan bahwa sinergi dengan Pemkab menjadi kunci dalam penyusunan raperda ini.
Propemperda 2024: Evaluasi dan Lanjutan Pembahasan
Darmadi juga menyampaikan bahwa pada 2024, ada 14 raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). “Dari jumlah itu, empat raperda sedang dalam tahap fasilitasi provinsi, sementara tiga lainnya telah disahkan,” ungkapnya. Ia menekankan, beberapa raperda yang belum tuntas akan dibahas pada 2025 oleh anggota DPRD periode baru.
Baca Juga : PKS Rayakan Kemenangan Pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Mutohirin di Pilkada Malang 2024